POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 26
BAB 3 — KEGIATAN USAHA DAN JARINGAN KANTOR
(1) Bank Perantara menerima pengalihan aset dan/atau kewajiban dari 1 (satu) Bank Asal. (2) Dalam kondisi tertentu, 1 (satu) Bank Perantara dapat digunakan untuk menerima pengalihan aset dan/atau kewajiban lebih dari 1 (satu) Bank Asal.
