POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 25
BAB 3 — KEGIATAN USAHA DAN JARINGAN KANTOR
Bank Perantara dapat menggunakan sebagian atau seluruh sarana dan prasarana Bank Asal.
Bagian Pertama Pengalihan Aset dan/atau Kewajiban
