POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 24
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PERANTARA
Dalam rangka memberikan persetujuan atas permohonan pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, OJK melakukan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 18, dan Pasal 19.
