POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 23
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PERANTARA
Pemberian persetujuan atas permohonan pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diberikan oleh OJK berupa: a. persetujuan prinsip; dan b. izin usaha, yang diterbitkan secara bersamaan.
