POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 22
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PERANTARA
Permohonan persetujuan prinsip dan izin usaha Bank Perantara pada waktu yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disertai dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf c, serta Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f.
