POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 21
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PERANTARA
Dalam kondisi tertentu, LPS dapat mengajukan permohonan persetujuan prinsip dan izin usaha Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada waktu yang sama.
