POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 20
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PERANTARA
(1) Bank Perantara yang telah mendapat izin usaha dari OJK harus melaksanakan kegiatan usaha perbankan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha diberikan oleh OJK. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan oleh direksi Bank Perantara kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan operasional. (3) Berdasarkan permintaan LPS, OJK dapat memberikan persetujuan untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
