POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 19
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PERANTARA
OJK memberikan persetujuan atas permohonan izin usaha Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 setelah terdapat keputusan yang MENETAPKAN penyelamatan Bank Asal dilakukan melalui pendirian Bank Perantara.
