Pasal 18
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PERANTARA
(1) Dalam rangka memberikan persetujuan atas permohonan izin usaha, OJK melakukan: a. penilaian atas kelengkapan dokumen; dan b. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris, serta wawancara terhadap calon anggota dewan pengawas syariah bagi Bank Perantara yang melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum Syariah. (2) Berdasarkan hasil penilaian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat meminta LPS untuk melengkapi dan/atau melakukan perbaikan dokumen, dan/atau mengajukan calon anggota direksi, calon anggota dewan komisaris dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah bagi Bank Perantara yang melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum Syariah.
