Pasal 17
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PERANTARA
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diajukan oleh LPS kepada OJK, disertai dengan dokumen: a. bukti pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2); b. susunan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah bagi Bank Perantara yang melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum Syariah;
c. rencana tindak (action plan) paling sedikit meliputi cara dan jadwal pengalihan, pemenuhan dan pengelolaan sumber daya manusia, serta migrasi infrastruktur Bank Perantara; d. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dalam hal dokumen belum dipenuhi pada saat permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; e. bukti kesiapan operasional; dan f. dokumen administratif yang diperlukan dalam rangka penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris.
