POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 16
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PERANTARA
(1) Modal disetor untuk mendapatkan izin usaha pendirian Bank Perantara adalah sebesar permodalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum. (2) Jumlah modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya harus ditempatkan dan disetor penuh pada saat pengajuan permohonan izin usaha Bank Perantara.
