POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 15
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PERANTARA
Pengajuan permohonan izin usaha pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dalam hal calon Bank Asal telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan khusus.
