Pasal 3
BAB 2 — PENUNJUKAN DAN PERSYARATAN PENGURUS DAN PELAKSANA TUGAS PENGURUS
(1) Orang yang dapat ditunjuk sebagai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Republik INDONESIA; b. memiliki akhlak dan moral yang baik; c. tidak pernah melakukan tindakan tercela di industri Dana Pensiun atau jasa keuangan lainnya; d. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang dijatuhi sanksi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan/atau tindak pidana di bidang Dana Pensiun atau jasa keuangan lainnya; e. memiliki pengetahuan di bidang Dana Pensiun. (2) Persyaratan untuk memiliki pengetahuan di bidang Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus dipenuhi Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengesahan OJK atas pendirian Dana Pensiun Pemberi Kerja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengetahuan di bidang dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e serta tata cara pemenuhannya bagi Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus diatur dengan Surat Edaran OJK.
