POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan Pengurus Dan Dewan Pengawas...
Pasal 4
BAB 2 — PENUNJUKAN DAN PERSYARATAN PENGURUS DAN PELAKSANA TUGAS PENGURUS
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, orang yang ditunjuk sebagai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus harus lulus penilaian kemampuan dan kepatutan. (2) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama perusahaan perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan penjaminan.
