POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan Pengurus Dan Dewan Pengawas...
Pasal 2
BAB 2 — PENUNJUKAN DAN PERSYARATAN PENGURUS DAN PELAKSANA TUGAS PENGURUS
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Pensiun, pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus menunjuk Pelaksana Tugas Pengurus. (2) Penunjukan Pelaksana Tugas Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggantiannya harus dilaporkan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya penunjukan atau penggantian dimaksud.
