Peraturan OJK No. 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan - JDIH BPK
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2026 TENTANG PENERBITAN DAN PELAPORAN EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI DALAM RANGKA PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang
: a.
bahwa untuk mendukung pencapaian target program
strategis perumahan nasional, diperlukan perluasan
sumber pembiayaan bagi sektor perumahan melalui
penerbitan
efek
beragun
aset
berbentuk
surat
partisipasi;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan industri sektor
jasa keuangan dalam rangka pembiayaan sektor
perumahan dan untuk mendorong pengembangan dan
pendalaman pasar efek beragun aset berbentuk surat
partisipasi, sehingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan
dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
Partisipasi
dalam
Rangka
Pembiayaan
Sekunder
Perumahan perlu diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang
Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk
Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder
Perumahan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENERBITAN DAN PELAPORAN EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI DALAM RANGKA PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi yang selanjutnya disingkat EBA-SP adalah efek beragun aset berupa surat partisipasi yang diterbitkan oleh penerbit yang pembayarannya terutama bersumber dari aset keuangan dan merupakan bukti kepemilikan secara proporsional atas aset keuangan yang dimiliki bersama oleh pemegang EBA-SP. 2. EBA-SP Arus Kas Tetap adalah EBA-SP yang memberikan pemegangnya penghasilan tertentu. 3. EBA-SP Arus Kas Tidak Tetap adalah EBA-SP yang menjanjikan pemegangnya suatu penghasilan tidak tertentu. 4. Kreditur Asal adalah lembaga keuangan penerbit kredit/pembiayaan berupa bank atau lembaga keuangan lainnya yang mempunyai aset keuangan. 5. Aset Keuangan adalah piutang/tagihan atau Hak Penerimaan Manfaat yang diperoleh Kreditur AsaI dari pemberian kredit/pembiayaan sektor pembiayaan perumahan dan permukiman. 6. Hak Penerimaan Manfaat adalah arus kas di masa mendatang atau surat berharga hak atas arus kas di masa mendatang dan/atau pendapatan di masa mendatang atau surat berharga hak atas pendapatan di masa mendatang.
- Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditur Asal dan penerbitan EBA-SP.
- Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang kepada Kreditur Asal dengan melakukan Sekuritisasi.
- Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
- Penerbit adalah Pihak yang melakukan penerbitan EBA-SP dalam rangka Sekuritisasi.
- Wali Amanat adalah Pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai wali amanat dan mewakili kepentingan pemegang EBA-SP.
- Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.
- Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan peraturan pelaksanaannya.
- Penawaran Umum EBA-SP adalah kegiatan penawaran EBA-SP yang dilakukan oleh Penerbit untuk menjual EBA-SP kepada masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
- Pernyataan Pendaftaran EBA-SP adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Penerbit dalam rangka Penawaran Umum EBA-SP.
- Informasi atau Fakta Material EBA-SP adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat memengaruhi harga EBA-SP dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
- Dokumen Keterbukaan EBA-SP adalah setiap informasi tertulis yang memuat Informasi atau Fakta Material EBA-SP dalam rangka penerbitan EBA-SP yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli EBA-SP.
- Prospektus EBA-SP adalah setiap informasi tertulis yang memuat Informasi atau Fakta Material EBA-SP dalam rangka Penawaran Umum EBA-SP dengan tujuan agar Pihak lain membeli EBA-SP.
- Perjanjian Penerbitan EBA-SP adalah perjanjian dalam penerbitan EBA-SP yang dibuat antara Penerbit, Wali Amanat, dan/atau Bank Kustodian, yang mencakup perjanjian perwaliamanatan, penitipan, dan penatausahaan, serta penerbitan EBA-SP.
- Penyedia Jasa adalah Pihak yang bertanggung jawab untuk memproses dan mengawasi pembayaran yang dilakukan debitur, melakukan tindakan awal berupa peringatan atau hal lain karena debitur terlambat atau gagal memenuhi kewajibannya, melakukan negosiasi,
menyelesaikan
tuntutan
terhadap
debitur,
dan
memberikan jasa lain yang ditetapkan dalam perjanjian
penyediaan jasa.
21. Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA-SP adalah
sarana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas
Aset Keuangan dalam rangka pembayaran kepada
pemegang EBA-SP.
22. Akuntan adalah akuntan yang telah terdaftar sebagai
profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan.
23. Konsultan Hukum adalah konsultan hukum yang telah
terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di
Otoritas Jasa Keuangan.
24. Notaris adalah notaris yang telah terdaftar sebagai
profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan.
25. Perusahaan Pemeringkat Efek adalah perusahaan
pemeringkat efek yang telah memperoleh izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan.
26. Afiliasi adalah:
a.
hubungan keluarga karena perkawinan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1.
suami atau istri;
2.
orang tua dari suami atau istri dan suami
atau istri dari anak;
3.
kakek dan nenek dari suami atau istri dan
suami atau istri dari cucu;
4.
saudara dari suami atau istri beserta suami
atau
istrinya
dari
saudara
yang
bersangkutan; atau
5.
suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan.
b.
hubungan keluarga karena keturunan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1.
orang tua dan anak;
2.
kakek dan nenek serta cucu; atau
3.
saudara dari orang yang bersangkutan.
c.
hubungan
antara
pihak
dengan
karyawan,
direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d.
hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
e.
hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan
atau
pihak
tersebut
dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan atau pihak dimaksud;
f.
hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung dengan cara apapun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. 27. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan adalah sistem informasi yang digunakan sebagai sarana penyampaian laporan secara daring oleh Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan.
BAB II ASET KEUANGAN EBA-SP
Pasal 2
(1)
Aset Keuangan yang membentuk portofolio investasi
EBA-SP berupa:
a.
piutang/tagihan
dari
pemberian
kredit/pembiayaan
pada
sektor
pembiayaan
perumahan
dan
permukiman,
termasuk
agunan/jaminan beserta hak tanggungan yang
melekat pada Aset Keuangan; atau
b.
Hak
Penerimaan
Manfaat
terkait
sektor
pembiayaan perumahan dan permukiman.
(2)
Penerbit memastikan Aset Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan:
a.
memiliki atau menghasilkan arus kas yang dapat
digunakan
untuk
memenuhi
kewajiban
pembayaran kepada pemegang EBA-SP;
b.
secara hukum sah dimiliki atau diterbitkan oleh
Kreditur Asal; dan
c.
tidak sedang dijaminkan atau digunakan sebagai
bagian dari penyelesaian kewajiban Kreditur Asal
kepada Pihak lain.
Pasal 3
(1)
Dalam hal Aset Keuangan berupa Hak Penerimaan
Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf b, Kreditur Asal wajib menyediakan jaminan
berupa
piutang/tagihan
dari
pemberian
kredit/pembiayaan
pada
sektor
pembiayaan
perumahan dan permukiman.
(2)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
memiliki kualitas lancar;
b.
memiliki atau menghasilkan arus kas yang dapat
digunakan
untuk
memenuhi
kewajiban
pembayaran kepada pemegang EBA-SP;
c.
secara hukum sah dimiliki Kreditur Asal; dan
d.
tidak sedang dijaminkan atau digunakan sebagai
bagian dari penyelesaian kewajiban Kreditur Asal
kepada Pihak lain.
(3)
Kreditur Asal wajib melakukan pengikatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
atas
piutang/tagihan
dari
pemberian
kredit/pembiayaan
pada
sektor
pembiayaan
perumahan dan permukiman yang menjadi jaminan
Aset Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Kreditur Asal wajib melakukan pemantauan secara
berkala
terhadap
kualitas
piutang/tagihan
dari
pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan
perumahan dan permukiman yang menjadi jaminan
Aset Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Dalam
hal
terdapat
penurunan
kualitas
piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan
pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman
yang menjadi jaminan Aset Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kreditur Asal wajib melakukan
penggantian
piutang/tagihan
dari
pemberian
kredit/pembiayaan
pada
sektor
pembiayaan
perumahan dan permukiman yang menjadi jaminan
dimaksud paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak
terjadinya penurunan kualitas.
(6)
Dalam
hal
tidak
terdapat
piutang/tagihan
dari
pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan
perumahan dan permukiman sebagai jaminan Aset
Keuangan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(5),
Kreditur
Asal
wajib
menyediakan
jaminan
pengganti, berupa aset selain piutang/tagihan dari
pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan
perumahan dan permukiman, paling lambat 60 (enam
puluh) hari sejak terjadinya penurunan kualitas
piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan
pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman
yang menjadi jaminan Aset Keuangan.
(7)
Jaminan
Aset
Keuangan
pengganti
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) wajib:
a.
berdasarkan hasil analisis Kreditur Asal dengan
memperhatikan kesinambungan pembayaran hak
pemegang EBA-SP;
b.
telah memperoleh persetujuan Penerbit dan Wali
Amanat; dan
c.
memenuhi kriteria berikut:
1.
memiliki
kualitas
lancar,
jika
jaminan
tambahan
berupa
piutang/tagihan
dari
pemberian kredit/pembiayaan;
2.
memiliki atau menghasilkan arus kas yang
dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban
pembayaran kepada pemegang EBA-SP;
3.
secara hukum sah dimiliki Kreditur Asal; dan
4.
tidak sedang dijaminkan atau digunakan
sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban
Kreditur Asal kepada Pihak lain.
(8)
Kreditur Asal wajib melakukan pengikatan jaminan
Aset Keuangan pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(9)
Kreditur
Asal
wajib
menatausahakan
perjanjian
pengikatan
jaminan
Aset
Keuangan
pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Kreditur Asal wajib menyampaikan perjanjian pengikatan jaminan Aset Keuangan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Otoritas Jasa Keuangan jika dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 4 Penerbit memastikan kesesuaian struktur kewajiban pembayaran kepada pemegang EBA-SP dan Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas dengan karakteristik Aset Keuangan yang dipilih.
Pasal 5 (1) Aset Keuangan yang membentuk portofolio investasi EBA-SP harus: a. diperoleh Penerbit dari Kreditur Asal melalui jual beli putus/lepas dan dijual Penerbit kepada pemegang EBA-SP melalui jual beli putus/lepas secara hukum; atau b. diperoleh Penerbit untuk kepentingan pemegang EBA-SP dari Kreditur Asal melalui jual beli putus/lepas secara hukum. (2) Jual beli putus/lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung pendapat Konsultan Hukum. (3) Jual beli putus/lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2): a. harus memenuhi persyaratan jual beli putus/lepas secara akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, untuk Aset Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a; atau b. dapat disertai dengan pemenuhan jual beli putus/lepas secara akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, untuk Aset Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b. (4) Dalam hal jual beli putus/lepas secara hukum disertai dengan pemenuhan jual beli putus/lepas secara akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penerbit wajib memastikan perlakuan akuntansi atas pemenuhan jual beli putus/lepas diterapkan secara konsisten dan didukung dengan pendapat Akuntan.
Pasal 6 (1) Kreditur Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya dapat melakukan pembelian atas EBA- SP paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total nilai portofolio investasi EBA-SP. (2) Penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya dapat melakukan pembelian atas EBA-SP pada saat penawaran perdana paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total nilai portofolio investasi EBA-SP. (3) Dalam hal penawaran perdana EBA-SP tidak seluruhnya terserap oleh pasar, Penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dapat melakukan pembelian atas EBA-SP lebih dari 10%
(sepuluh persen) dari total nilai portofolio investasi EBA-SP.
Pasal 7 (1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (4), dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
BAB III PERJANJIAN PENERBITAN EBA-SP
Pasal 8
(1)
Perjanjian Penerbitan EBA-SP wajib dibuat dalam akta
notariil oleh Notaris.
(2)
Perjanjian Penerbitan EBA-SP wajib memuat:
a.
identitas masing-masing Pihak yang sah secara
hukum serta berhak mewakili dan bertindak
untuk dan atas nama Penerbit, Wali Amanat, dan
Bank Kustodian;
b.
hak dan kewajiban dari Penerbit, Wali Amanat,
dan Bank Kustodian;
c.
nama
dan
kewajiban
Penyedia
Jasa
yang
memberikan jasanya atas portofolio investasi
EBA-SP, jika terdapat Penyedia Jasa;
d.
nama Perusahaan Pemeringkat Efek, dalam hal
EBA-SP ditawarkan melalui Penawaran Umum
EBA-SP;
e.
nama Akuntan yang ditunjuk dalam rangka
penerbitan EBA-SP, jika terdapat Akuntan;
f.
nama Konsultan Hukum yang ditunjuk dalam
rangka penerbitan EBA-SP;
g.
pendapat hukum dari Konsultan Hukum yang
ditunjuk
dalam
rangka
penerbitan
EBA-SP
mengenai peralihan Aset Keuangan, termasuk
agunan/jaminan beserta hak yang melekat pada
Aset
Keuangan
yang
membentuk
portofolio
investasi EBA-SP atau agunan/jaminan;
h.
Aset
Keuangan
yang
membentuk
portofolio
investasi
EBA-SP
termasuk
agunan/jaminan
beserta hak yang melekat pada Aset Keuangan
atau agunan/jaminan, dicatatkan atas nama Wali
Amanat untuk kepentingan pemegang EBA-SP dan
disimpan di Bank Kustodian;
i.
ketentuan mengenai jangka waktu EBA-SP;
j.
hak pemegang EBA-SP;
k.
ketentuan mengenai larangan penjualan kembali
EBA-SP kepada Bank Kustodian yang mewakili
pemegang EBA-SP;
l.
ketentuan mengenai penggantian Wali Amanat,
Bank Kustodian, Akuntan jika ada, Penyedia Jasa
jika ada, Perusahaan Pemeringkat Efek, Konsultan
Hukum, Notaris, dan Pihak lain yang berkaitan
dengan penerbitan EBA-SP;
m.
imbalan jasa yang akan diterima oleh Pihak
sebagaimana dimaksud dalam huruf l;
n.
pembubaran dan likuidasi EBA-SP;
o.
ketentuan mengenai wanprestasi dan sanksinya
bagi para Pihak yang wanprestasi;
p.
mekanisme perubahan dalam dokumen transaksi
EBA-SP yang bersifat material;
q.
mekanisme penyelesaian sengketa hukum di
antara para Pihak; dan
r.
penunjukan
lembaga
alternatif
penyelesaian
sengketa di sektor jasa keuangan atau pengadilan
sebagai
lembaga
untuk
menyelesaikan
perselisihan dan sengketa perdata antara Penerbit,
Pemegang EBA-SP, dan/atau Bank Kustodian.
Pasal 9 Perjanjian Penerbitan EBA-SP dapat: a. memuat ada atau tidaknya kelas EBA-SP dengan hak berbeda, dengan pembedaan didasarkan pada: 1. urutan dan jadwal pembayaran kepada pemegang EBA-SP; 2. kelas dari EBA-SP; 3. penetapan pembayaran EBA-SP tertentu yang berasal dari bunga atau arus kas lainnya; 4. penetapan pembayaran atas EBA-SP tertentu yang berasal dari pinjaman pokok; 5. penetapan pembayaran yang dipercepat untuk kelas EBA-SP tertentu karena adanya kondisi tertentu; 6. penetapan pembayaran yang berubah sesuai dengan perubahan tingkat bunga atau ukuran lain di pasar;
- penetapan tingkat jaminan atau prioritas hak atas portofolio investasi EBA-SP atau arus kas dari EBA-SP; dan/atau
- kriteria pembeda lainnya. b. menetapkan persyaratan bahwa EBA-SP dari kelas tertentu dapat dialihkan kepada Pihak lain; c. menetapkan ketentuan tentang pembubaran dan likuidasi EBA-SP, termasuk pembagian portofolio investasi EBA-SP kepada beberapa atau semua kelas pemegang EBA-SP, pada saat atau dalam kondisi tertentu; dan d. menetapkan ada atau tidak adanya:
- asuransi atau jaminan atas portofolio investasi EBA-SP atas berbagai macam risiko;
- pemeringkatan atas beberapa atau semua kelas EBA-SP;
- jaminan atas EBA-SP dari Pihak ketiga;
- Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA-SP;
- arus kas tertentu yang ditahan dan diinvestasikan kembali dalam portofolio investasi EBA-SP; dan
- tambahan penerbitan EBA-SP yang dapat dimiliki oleh pemodal selain pemegang EBA-SP yang diterbitkan sebelumnya.
Pasal 10 (1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
BAB IV TATA CARA PENERBITAN EBA-SP
Bagian Kesatu Persyaratan Penerbitan EBA-SP
Pasal 11 Pihak yang melakukan penerbitan EBA-SP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang melakukan Pembiayaan Sekunder Perumahan; b. memiliki modal disetor paling sedikit: 1. Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), apabila Penerbit membeli Aset Keuangan dari Kreditur Asal menggunakan dana sendiri dan menjualnya ke pemegang EBA-SP melalui penerbitan EBA-SP; atau 2. Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), apabila Penerbit membeli Aset Keuangan dari Kreditur Asal menggunakan dana dari hasil penerbitan EBA-SP. c. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang direktur dengan ketentuan paling sedikit 1 (satu) orang direktur memiliki keahlian dan/atau pengalaman di bidang Sekuritisasi atau memiliki sertifikat kecakapan di bidang pengelolaan investasi; d. memiliki pegawai yang mempunyai pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang analisa kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman; dan e. memiliki tenaga pemasaran yang paling sedikit mempunyai sertifikat kecakapan di bidang pasar modal.
Pasal 12 Penerbit wajib menyimpan Aset Keuangan yang membentuk portofolio investasi EBA-SP pada Bank Kustodian dan dicatatkan atas nama Wali Amanat untuk kepentingan pemegang EBA-SP.
Pasal 13 Penerbit mewakili kepentingan pemegang EBA-SP baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk: a. pembelian Aset Keuangan dari Kreditur Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b; dan b. penunjukan Wali Amanat, Bank Kustodian, dan Akuntan untuk pertama kali, sampai dengan dialokasikannya EBA-SP kepada pemegang EBA-SP.
Pasal 14 Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bank Kustodian dan Wali Amanat dapat dilaksanakan oleh bank umum yang sama.
Pasal 15 (1) Penerbit dilarang memiliki hubungan Afiliasi dengan Kreditur Asal, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung. (2) Kreditur Asal dilarang memiliki hubungan Afiliasi dengan Bank Kustodian dan/atau Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 16
Kreditur Asal dan/atau Penyedia Jasa dilarang bertindak
sebagai Bank Kustodian dan/atau Wali Amanat untuk EBA-
SP yang sama.
Pasal 17 (1) Hak pemegang EBA-SP atas portofolio investasi EBA-SP wajib dinyatakan dalam Prospektus EBA-SP atau Dokumen Keterbukaan EBA-SP. (2) Hak pemegang EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung pendapat hukum dari Konsultan Hukum yang menyatakan hak pemegang EBA-SP dalam Prospektus EBA-SP atau Dokumen Keterbukaan EBA- SP sesuai dengan Perjanjian Penerbitan EBA-SP.
Pasal 18 (1) Penerbit wajib memastikan pemodal telah memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus EBA-SP atau Dokumen Keterbukaan EBA-SP sebelum atau pada saat pembelian EBA-SP dilakukan. (2) Perolehan kesempatan untuk membaca Prospektus EBA-SP atau Dokumen Keterbukaan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan pernyataan pemodal dalam formulir pembelian EBA-SP.
Pasal 19
(1)
Setiap penerbitan EBA-SP harus diberi nama yang
sama dengan nama Penerbit dan nama Kreditur Asal,
didahului dengan frasa “EFEK BERAGUN ASET
BERBENTUK SURAT PARTISIPASI” dan nomor yang
diberikan oleh Penerbit.
(2)
Dalam hal terdapat lebih dari satu kelas EBA-SP yang
diterbitkan, setiap kelas harus ditulis dengan huruf
kapital dan ditambah uraian dari setiap kelas EBA-SP.
Bagian Kedua Bukti Kepemilikan EBA-SP
Pasal 20 EBA-SP dapat: a. dimasukkan dalam penitipan kolektif pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian; atau b. tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif pada
lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Pasal 21 (1) Dalam hal EBA-SP masuk dalam penitipan kolektif pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, Penerbit dan/atau Bank Kustodian wajib menerbitkan sertifikat EBA-SP atau konfirmasi tertulis kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku daftar pemegang EBA-SP di Penerbit dan/atau Bank Kustodian. (2) EBA-SP dalam penitipan kolektif pada Bank Kustodian atau perusahaan efek yang dicatat dalam rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian atau perusahaan efek untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian atau perusahaan efek tersebut. (3) Dalam hal EBA-SP dalam penitipan kolektif pada Bank Kustodian merupakan bagian dari portofolio efek dari suatu kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam penitipan kolektif pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, EBA-SP tersebut dicatat dalam buku daftar pemegang EBA-SP Penerbit dan/atau Bank Kustodian atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik EBA-SP dari kontrak investasi kolektif tersebut. (4) Bank Kustodian wajib menerbitkan laporan rekening efek kepada pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan kepemilikan EBA-SP dalam rekening efek. (5) Perusahaan efek wajib menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan transaksi EBA-SP dalam rekening efek. (6) Laporan rekening efek atau konfirmasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) wajib memuat paling sedikit: a. nama EBA-SP; b. nama pemilik rekening EBA-SP di Bank Kustodian atau perusahaan efek yang menyelenggarakan fungsi kustodian; dan c. nilai nominal EBA-SP.
Pasal 22
(1)
Dalam hal EBA-SP tidak masuk dalam penitipan
kolektif pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
Penerbit dan/atau Bank Kustodian wajib memberikan
bukti kepemilikan EBA-SP berupa surat EBA-SP atau
surat kolektif EBA-SP kepada pemegang EBA-SP.
(2)
Surat EBA-SP atau surat kolektif EBA-SP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
a.
nama EBA-SP;
b.
nama pemegang atau pemilik EBA-SP, jika
EBA-SP diterbitkan dalam bentuk atas nama;
c.
jumlah EBA-SP, jika diterbitkan dalam bentuk
surat kolektif EBA-SP;
d.
keterangan singkat mengenai total nilai pokok
EBA-SP,
kelas
EBA-SP,
hak
materiil
yang
menyangkut kelas EBA-SP, serta jatuh tempo, dan
jadwal pembayaran EBA-SP; e. nama dan alamat Penerbit; f. nama Bank Kustodian dan Wali Amanat; g. nama dan alamat biro administrasi efek, jika terdapat biro administrasi efek; dan h. tanggal, tempat, dan nama Notaris yang membuat Perjanjian Penerbitan EBA-SP.
Pasal 23 (1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan/atau Pasal 22, dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
BAB V PENAWARAN EBA-SP
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 24 EBA-SP ditawarkan melalui Penawaran Umum atau tidak melalui Penawaran Umum.
Pasal 25 (1) Dalam hal EBA-SP ditawarkan melalui Penawaran Umum, Penerbit wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) EBA-SP yang ditawarkan melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek. (3) Penawaran Umum EBA-SP hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran EBA-SP dinyatakan efektif.
Pasal 26 Dalam hal EBA-SP ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Penerbit wajib menyampaikan: a. Dokumen Keterbukaan EBA-SP; b. dokumen transaksi EBA-SP; dan c. spesimen sertifikat EBA-SP, kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal EBA-SP dialokasikan kepada pemegang EBA-SP.
Pasal 27
(1)
Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) harus disusun dengan menggunakan
format
Pernyataan
Pendaftaran
Dalam
Rangka
Penawaran Umum EBA-SP sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2)
Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan melampirkan dokumen paling
sedikit berupa:
a.
dokumen transaksi EBA-SP yang dibuat dalam
akta notariil oleh Notaris;
b.
rancangan
akhir
Prospektus
EBA-SP
yang
dibubuhi meterai dan ditandatangani para Pihak;
c.
spesimen sertifikat EBA-SP;
d.
laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi
hukum terkait penerbitan EBA-SP;
e.
pendapat
Akuntan
terkait
aspek
akuntansi
penerbitan EBA-SP, jika ada;
f.
dokumen yang memuat hasil pemeringkatan
EBA-SP dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
g.
perjanjian penjaminan emisi efek, jika terdapat
penjaminan emisi efek;
h.
perjanjian
pendahuluan
dengan
satu
atau
beberapa bursa efek, jika EBA-SP akan dicatatkan
di bursa efek; dan
i.
informasi lain sesuai dengan permintaan Otoritas
Jasa Keuangan.
Pasal 28
(1)
Dalam
hal
Pernyataan
Pendaftaran
EBA-SP
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
27
tidak
memenuhi
persyaratan,
Otoritas
Jasa
Keuangan
memberikan surat pemberitahuan kepada Penerbit
yang
menyatakan
Pernyataan
Pendaftaran
EBA-SP tidak memenuhi persyaratan.
(2)
Dalam
hal
Pernyataan
Pendaftaran
EBA-SP
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
27
telah
memenuhi
persyaratan,
Otoritas
Jasa
Keuangan
memberikan surat pemberitahuan kepada Penerbit yang menyatakan Pernyataan Pendaftaran EBA-SP dinyatakan efektif.
Pasal 29 (1) Pernyataan Pendaftaran EBA-SP dinyatakan efektif pada hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran EBA-SP secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Penerbit. (3) Dalam hal Penerbit menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi, Pernyataan Pendaftaran EBA-SP dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi tersebut. (4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud. (5) Pernyataan Pendaftaran EBA-SP tidak menjadi efektif sampai saat perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Kedua Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus EBA-SP Dalam Rangka Penawaran Umum EBA-SP
Pasal 30 (1) Dalam hal EBA-SP ditawarkan melalui Penawaran Umum, Penerbit wajib menyampaikan Prospektus EBA- SP yang memuat informasi terkini pada saat menawarkan EBA-SP kepada masyarakat. (2) Prospektus EBA-SP dilarang: a. memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang fakta material yang diperlukan agar Prospektus EBA-SP tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan; dan b. mengungkapkan Informasi atau Fakta Material dan/atau menggunakan foto, diagram, dan/atau tabel yang memberikan gambaran yang menyesatkan. (3) Prospektus EBA-SP harus dibuat secara jelas dan komunikatif. (4) Penyajian dan penyampaian informasi penting dalam Prospektus EBA-SP tidak dikaburkan dengan informasi yang kurang penting yang mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian pembaca. (5) Fakta dan pertimbangan yang paling penting harus
dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus EBA-SP. (6) Urutan penyampaian fakta dalam Prospektus EBA-SP ditentukan berdasarkan relevansi fakta dan tidak ditentukan berdasarkan urutan sebagaimana dinyatakan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 31
(1)
Prospektus EBA-SP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 wajib memuat rincian Informasi atau Fakta
Material mengenai EBA-SP dan informasi dan/atau
keterangan yang dipersyaratkan.
(2)
Rincian Informasi atau Fakta Material mengenai EBA-
SP
dan
informasi
dan/atau
keterangan
yang
dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a.
informasi pada bagian luar kulit Prospektus EBA-
SP harus memuat dan mengungkapkan:
1.
nama lengkap EBA-SP;
2.
nama lengkap, alamat, logo (jika terdapat
logo), nomor telepon, nomor faksimili, dan
kotak pos alamat kantor Penerbit, Bank
Kustodian, dan Wali Amanat;
3.
nama Kreditur Asal;
4.
tanggal efektif;
5.
masa penawaran;
6.
tanggal penjatahan, jika ada;
7.
tanggal pengembalian uang pemesanan, jika
ada;
8.
tanggal penyerahan sertifikat EBA-SP;
9.
nama Penyedia Jasa, jika terdapat Penyedia
Jasa;
10. nama penjamin/penanggung (guarantor), jika
ada;
11. nama Bursa Efek dan tanggal pencatatan
yang direncanakan, jika ada;
12. penjelasan singkat mengenai jenis Aset
Keuangan yang menjadi portofolio investasi
EBA-SP;
13. jumlah, harga, dan kelas EBA-SP;
14. keterangan
singkat
tentang
hak-hak
pemegang EBA-SP;
15. nama lengkap dari penjamin pelaksana emisi
efek dan penjamin emisi efek, jika ada;
16. hasil pemeringkatan EBA-SP dari Perusahaan
Pemeringkat Efek;
17. tempat dan tanggal Prospektus diterbitkan;
18. pernyataan berikut dicetak dalam huruf
kapital:
OTORITAS
JASA
KEUANGAN
TIDAK
MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI
ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK
JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP
PERNYATAAN
YANG
BERTENTANGAN
DENGAN
HAL-HAL
TERSEBUT
ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM; 19. pernyataan Penerbit dan penjamin pelaksana emisi efek, jika menggunakan penjamin pelaksana emisi efek, dicetak dalam huruf kapital sebagai berikut: PENERBIT DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI; dan 20. pernyataan singkat yang dicetak dalam huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca, mengenai faktor risiko EBA-SP yang ditawarkan; b. daftar isi; c. keterangan singkat tentang hal terpenting mengenai EBA-SP disertai referensi dengan menyebutkan nomor halaman Prospektus EBA-SP di mana terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai hal dimaksud; d. informasi mengenai EBA-SP, paling sedikit memuat: 1. ada atau tidaknya kelas EBA-SP dengan hak berbeda, di mana pembedaan tersebut dapat didasarkan pada hal seperti: a) urutan dan jadwal pembayaran kepada pemegang EBA-SP; b) EBA-SP Arus Kas Tetap atau EBA-SP Arus Kas Tidak Tetap; c) penetapan pembayaran atas kelas EBA- SP tertentu yang berasal dari bunga atau dari arus kas lainnya; d) penetapan pembayaran atas kelas EBA- SP tertentu yang berasal dari pinjaman pokok; e) penetapan pembayaran yang dipercepat atas kelas EBA-SP tertentu karena adanya kondisi tertentu; f) penetapan pembayaran atas kelas EBA- SP tertentu sehubungan dengan perubahan acuan suku bunga; dan g) penetapan tingkat jaminan atas kelas EBA-SP tertentu atau prioritas hak atas arus kas dari EBA-SP; 2. ketentuan pengalihan EBA-SP dari kelas tertentu kepada Pihak lain; 3. ketentuan tentang pelunasan EBA-SP dan pembagian Aset Keuangan (jika ada), ke beberapa atau semua kelas EBA-SP pada saat jatuh tempo atau dalam kondisi tertentu; 4. ada atau tidak adanya: a) asuransi atau jaminan atas portofolio investasi EBA-SP atas berbagai macam risiko; b) jaminan atas EBA-SP dari Pihak ketiga;
dan
c)
Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas
EBA-SP;
5.
kriteria pemilihan portofolio investasi EBA-
SP;
6.
informasi mengenai:
a.
portofolio investasi EBA-SP yang menjadi
Aset Keuangan EBA-SP, untuk Aset
Keuangan berupa piutang/tagihan dari
pemberian
kredit/pembiayaan
pada
sektor
pembiayaan
perumahan
dan
permukiman; atau
b.
jaminan atas Aset Keuangan EBA-SP,
untuk
Aset
Keuangan
berupa
Hak
Penerimaan Manfaat,
mencakup rata-rata tertimbang jatuh tempo
portofolio investasi EBA-SP, data tingkat
kolektibilitas, dan kemungkinan pembayaran
sebelum jatuh tempo atas portofolio investasi
EBA-SP;
7.
ketentuan mengenai penempatan dana hasil
koleksi dari portofolio investasi EBA-SP dan
dana lainnya yang belum dibayarkan kepada
pemegang EBA-SP (jika ada);
8.
ketentuan pelaporan ke pemegang EBA-SP;
dan
9.
uraian metode penjatahan EBA-SP;
e.
informasi mengenai Penerbit, yang paling kurang
memuat atau mengungkapkan keterangan singkat
mengenai Penerbit, pengalaman Penerbit, dan
Pihak yang terafiliasi dengan Penerbit;
f.
informasi mengenai Bank Kustodian dan Wali
Amanat, yang paling kurang memuat atau
mengungkapkan keterangan singkat, pengalaman,
dan Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian
dan Wali Amanat;
g.
informasi mengenai Kreditur Asal, yang paling
kurang memuat atau mengungkapkan keterangan
singkat mengenai Kreditur Asal, pengalaman
Kreditur Asal, dan Pihak yang terafiliasi dengan
Kreditur Asal;
h.
informasi tentang Aset Keuangan yang dimiliki
atau diterbitkan oleh Kreditur Asal, disertai
dengan data tingkat kolektibilitas piutang/tagihan
dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor
pembiayaan perumahan dan permukiman yang
dibeli atau dijadikan jaminan;
i.
informasi mengenai Penyedia Jasa, jika terdapat
Penyedia Jasa, yang paling kurang memuat atau
mengungkapkan keterangan singkat mengenai
Penyedia Jasa, pengalaman Penyedia Jasa, dan
Pihak yang terafiliasi dengan Penyedia Jasa;
j.
perpajakan
yang
berkaitan
dengan
EBA-SP
termasuk perpajakan bagi pemodal baik dari
dalam maupun luar negeri;
k.
hasil pemeringkatan EBA-SP dari Perusahaan
Pemeringkat Efek;
l.
hasil pemeriksaan dan pendapat dari Konsultan
Hukum:
1.
untuk
Aset
Keuangan
berupa
piutang/tagihan
dari
pemberian
kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan
perumahan dan permukiman, yang paling
sedikit meliputi:
a)
keabsahan
perjanjian
kredit/pembiayaan
pada
sektor
pembiayaan
perumahan
dan
permukiman;
b)
portofolio investasi EBA-SP;
c)
struktur transaksi Sekuritisasi;
d)
hubungan Afiliasi di antara para Pihak;
e)
peralihan piutang dan keabsahannya;
f)
penyerahan
piutang
(cessie)
dan
keabsahannya;
g)
pemasangan
dan
pendaftaran
hak
tanggungan atas benda jaminan pada
instansi
berwenang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dan konsekuensi hukum jika
tidak didaftarkan;
h)
jual beli putus/lepas dan keabsahannya;
dan
i)
kedudukan hukum jaminan tambahan
dan
keabsahannya,
jika
terdapat
jaminan tambahan.
2.
untuk
Aset
Keuangan
berupa
Hak
Penerimaan Manfaat, yang paling sedikit
meliputi:
a)
keabsahan
perjanjian
kredit/pembiayaan
pada
sektor
pembiayaan
perumahan
dan
permukiman;
b)
portofolio investasi EBA-SP;
c)
struktur transaksi Sekuritisasi;
d)
hubungan Afiliasi di antara para Pihak;
e)
keabsahan pengikatan dan pendaftaran
jaminan atas Hak Penerimaan Manfaat;
f)
jual beli putus/lepas dan keabsahannya;
dan
g)
kedudukan hukum jaminan tambahan
dan
keabsahannya,
jika
terdapat
jaminan tambahan.
m.
nama, alamat, dan tanggung jawab Penyedia Jasa,
Perusahaan
Pemeringkat
Efek,
dan
Biro
Administrasi Efek, jika terdapat Penyedia Jasa,
Perusahaan Pemeringkat Efek, dan/atau Biro
Administrasi Efek;
n.
faktor risiko;
o.
hak pemegang EBA-SP; dan
p.
tata cara dan persyaratan pemesanan EBA-SP.
Pasal 32 (1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 31 ayat (1), dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
BAB VI PENERBIT, WALI AMANAT, BANK KUSTODIAN, KREDITUR ASAL, DAN PENYEDIA JASA
Bagian Kesatu Penerbit
Pasal 33
(1)
Penerbit wajib:
a.
mewakili kepentingan pemegang EBA-SP dalam
pembelian Aset Keuangan dari Kreditur Asal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1)
huruf b dan penunjukan Wali Amanat, Bank
Kustodian, Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris,
dan Perusahaan Pemeringkat Efek (jika ada),
dalam penerbitan EBA-SP sampai dengan EBA-SP
dialokasikan kepada pemegang EBA-SP;
b.
menjadi
Pihak
yang
memberikan
Sarana
Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA-SP;
c.
bertindak dengan cermat dan profesional terkait
dengan kepentingan pemegang EBA-SP termasuk
melakukan penelaahan terhadap Kreditur Asal,
Aset
Keuangan
yang
membentuk
portofolio
investasi EBA-SP, aspek hukum dan perpajakan, serta aspek lain yang relevan dalam proses strukturisasi EBA-SP; d. bertanggung jawab atas keterbukaan dan kebenaran atas Informasi atau Fakta Material tentang EBA-SP, sebagaimana dinyatakan dalam Dokumen Keterbukaan EBA-SP atau dalam Pernyataan Pendaftaran EBA-SP apabila EBA-SP tersebut ditawarkan melalui Penawaran Umum EBA-SP; e. menunjuk Wali Amanat untuk pertama kalinya, untuk mewakili kepentingan pemegang EBA-SP sejak EBA-SP dialokasikan kepada pemegang EBA-SP; f. menunjuk Bank Kustodian untuk pertama kalinya untuk melakukan penitipan dan penatausahaan EBA-SP dan portofolio investasi EBA-SP; g. menunjuk Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris, dan Perusahaan Pemeringkat Efek (jika ada), dalam penerbitan EBA-SP; h. dengan persetujuan Wali Amanat menunjuk Akuntan untuk melakukan audit laporan keuangan tahunan EBA-SP tahun pertama; i. memastikan Bank Kustodian dan Wali Amanat melaksanakan tugas dan kewajibannya terkait EBA-SP sesuai dengan Perjanjian Penerbitan EBA- SP; j. memberikan bantuan kepada Wali Amanat jika diminta oleh Wali Amanat; k. mencantumkan ketentuan penggantian Bank Kustodian dan Wali Amanat di dalam Perjanjian Penerbitan EBA-SP; dan l. melaksanakan keputusan yang diambil oleh rapat umum pemegang EBA-SP. (2) Penerbit yang melakukan Penawaran Umum EBA-SP wajib mematuhi ketentuan mengenai pemesanan dan penjatahan efek dalam penawaran umum.
Pasal 34 Penerbit bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada pemegang EBA-SP atas kerugian akibat kesalahan atau kelalaian yang disebabkan oleh Penerbit.
Pasal 35 (1) Penerbit wajib melakukan: a. uji tuntas terhadap Aset Keuangan, termasuk agunan/jaminan beserta hak yang melekat pada Aset Keuangan atau pada agunan/jaminan; dan b. reviu atas kondisi dan kemampuan Kreditur Asal. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup penilaian terhadap kondisi dan kemampuan Kreditur Asal dalam mendukung keberlangsungan arus kas Aset Keuangan, yang paling sedikit meliputi aspek: a. profil risiko kredit Kreditur Asal; b. kualitas Aset Keuangan, untuk Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari pemberian
kredit/pembiayaan
pada
sektor
pembiayaan
perumahan dan permukiman;
c.
kualitas agunan/jaminan Aset Keuangan, untuk
Aset Keuangan berupa Hak Penerimaan Manfaat;
dan
d.
likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas.
(3)
Penerbit wajib menatausahakan hasil uji tuntas dan
reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Penerbit wajib menyampaikan hasil uji tuntas dan reviu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas
Jasa
Keuangan
jika
dibutuhkan
dalam
rangka
pelaksanaan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 36 (1) Dalam pelaksanaan uji tuntas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Penerbit mendasarkan pada informasi dan data yang paling sedikit memuat data kinerja dan tingkat gagal bayar secara historis yang diperoleh dari Kreditur Asal. (2) Penerbit wajib memastikan bahwa informasi dan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal, lengkap, dan terstruktur.
Bagian Kedua Wali Amanat
Pasal 37 (1) Wali Amanat mempunyai tugas dan tanggung jawab mewakili kepentingan pemegang EBA-SP di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak EBA-SP telah dialokasikan kepada pemegang EBA-SP. (3) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali Amanat wajib: a. menjalankan tugas dengan itikad baik, cermat, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. bertindak cepat dan efektif untuk kepentingan pemegang EBA-SP; c. memantau pembayaran kepada pemegang EBA- SP; d. menunjuk Bank Kustodian pengganti; e. mengawasi dan memantau Penerbit dan Bank Kustodian melaksanakan kewajibannya terkait EBA-SP sesuai dengan Perjanjian Penerbitan EBA- SP dan perjanjian lainnya dari dokumen transaksi EBA-SP yang terkait; f. melakukan pencatatan Aset Keuangan yang
membentuk portofolio investasi EBA-SP atas namanya untuk kepentingan pemegang EBA-SP termasuk melakukan pendaftaran hak yang melekat atas agunan/jaminan dari Aset Keuangan pada institusi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengambil tindakan yang diperlukan jika terjadi perubahan nilai atas portofolio investasi EBA-SP dan/atau hak yang melekat pada Aset Keuangan yang membentuk portofolio investasi EBA-SP; h. menunjuk Penyedia Jasa termasuk penggantinya, jika terdapat Penyedia Jasa; i. menunjuk agen pembayar dan mengawasi kinerjanya; j. menunjuk Akuntan untuk melakukan audit laporan keuangan tahunan EBA-SP setelah tahun pertama; k. melakukan penagihan dan penuntutan pembayaran dari debitur atas piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman jika terjadi pemberhentian Penyedia Jasa sebelum diperoleh penggantinya; l. melakukan pengawasan terhadap kinerja Penyedia Jasa; m. memberikan petunjuk kepada Penyedia Jasa jika dianggap perlu atau bila diminta oleh Penyedia Jasa; n. menyelenggarakan rapat umum pemegang EBA-SP dan melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil oleh rapat umum pemegang EBA-SP; o. melakukan eksekusi atas agunan/jaminan atau menunjuk Penyedia Jasa untuk melakukan eksekusi atas agunan/jaminan untuk kepentingan pemegang EBA-SP; dan p. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 38 (1) Penerbit melakukan penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya. (2) Penggantian Wali Amanat dilakukan karena: a. izin usaha bank sebagai Wali Amanat menjadi tidak berlaku, baik karena dicabut maupun dikembalikan ke Otoritas Jasa Keuangan; b. kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal dibekukan; c. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
e. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya; f. Wali Amanat melanggar ketentuan perjanjian perwaliamanatan, perjanjian lain dalam dokumen transaksi EBA-SP, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; g. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Penerbit dan/atau Kreditur Asal setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah; atau h. atas keputusan rapat umum pemegang EBA-SP. (3) Penggantian Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Penerbit.
Pasal 39
Wali Amanat wajib bertanggung jawab untuk memberikan
ganti rugi kepada pemegang EBA-SP atas kerugian karena
kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur
dalam perjanjian perwaliamanatan, Perjanjian Penerbitan
EBA-SP, dan perjanjian lain dalam dokumen transaksi
EBA-SP dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat
berakhir jika:
a.
seluruh
nilai
portofolio
investasi
EBA-SP
telah
dibayarkan kepada pemegang EBA-SP dan seluruh
kewajiban terkait EBA-SP telah dilunasi;
b.
tanggal tertentu setelah tanggal berakhirnya EBA-SP
sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Penerbitan
EBA-SP dan dimuat dalam Dokumen Keterbukaan
EBA-SP atau Prospektus, dengan ketentuan:
1.
seluruh nilai portofolio investasi EBA-SP telah
dibayarkan kepada pemegang EBA-SP; dan
2.
seluruh kewajiban terkait EBA-SP telah dilunasi;
atau
c.
telah ditunjuk Wali Amanat pengganti.
Bagian Ketiga Bank Kustodian
Pasal 41 (1) Bank Kustodian mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan penitipan kolektif dan penyimpanan atas seluruh dokumen berharga berkaitan dengan EBA-SP sesuai dengan perjanjian penitipan, perjanjian lain dalam dokumen transaksi EBA-SP, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Kustodian wajib: a. menerima pembayaran dari pemegang EBA-SP atas pembelian EBA-SP dan: 1. membayar pembelian portofolio investasi EBA-SP; atau
- membayar pembelian portofolio investasi EBA-SP yang dilakukan Penerbit untuk kepentingan pemegang EBA-SP kepada Kreditur Asal. b. menerima Aset Keuangan yang dibeli:
- dari Penerbit; atau
- Penerbit dari Kreditur Asal untuk kepentingan pemegang EBA-SP; c. mencatat Aset Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b atas nama Wali Amanat yang mewakili kepentingan pemegang EBA-SP; d. membuka rekening koleksi di bank atas nama Wali Amanat untuk kepentingan pemegang EBA-SP, yang digunakan untuk penempatan hasil penagihan atas pokok dan bunga dari portofolio investasi EBA-SP yang dilakukan oleh Penyedia Jasa; e. menyimpan dana atau hasil koleksi portofolio investasi EBA-SP dari Penyedia Jasa; f. mendistribusikan hasil koleksi portofolio investasi EBA-SP sesuai pemanfaatannya termasuk kepada para pemegang EBA-SP sebagaimana tertuang dalam Dokumen Keterbukaan atau Prospektus EBA-SP; g. melakukan pembayaran kewajiban yang terkait dengan EBA-SP; h. menyiapkan dokumen dan menyusun laporan keuangan EBA-SP; i. membuat dan menyimpan daftar pemegang EBA- SP dan mencatat perpindahan kepemilikan EBA- SP atau menunjuk Biro Administrasi Efek untuk melakukan jasa tersebut; j. memisahkan portofolio investasi EBA-SP dan harta lain yang terkait dengan portofolio investasi EBA- SP dari harta Bank Kustodian dan/atau harta nasabah lain pada Bank Kustodian tersebut; k. menginformasikan kepada pemegang EBA-SP setiap bulan:
- untuk Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman: a) total nilai pokok EBA-SP; b) laporan atas kumpulan piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman yang mendukung masing- masing kelas EBA-SP; c) rata-rata tertimbang jatuh tempo kumpulan piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman yang menjadi Aset Keuangan EBA-SP; d) jumlah tunggakan pembayaran atas kumpulan piutang/tagihan dari
pemberian
kredit/pembiayaan
pada
sektor
pembiayaan
perumahan
dan
permukiman
yang
menjadi
Aset
Keuangan EBA-SP;
e)
posisi Sarana Peningkatan Kredit/Arus
Kas EBA-SP;
f)
jumlah pemegang EBA-SP untuk setiap
kelas EBA-SP;
g)
perkiraan pembayaran pada setiap kelas
EBA-SP selama 12 (dua belas) bulan ke
depan; dan
h)
Informasi atau Fakta Material berkaitan
dengan EBA-SP sebagai dasar untuk
menarik
kesimpulan
adanya
kemungkinan
perubahan
arus
kas,
dan/atau nilai EBA-SP.
2.
untuk
Aset
Keuangan
berupa
Hak
Penerimaan Manfaat:
a)
total nilai pokok EBA-SP;
b)
laporan
atas
kondisi
jaminan
Aset
Keuangan;
c)
rata-rata tertimbang jatuh tempo dari
jaminan Aset Keuangan;
d)
jumlah tunggakan pembayaran atas
jaminan Aset Keuangan;
e)
posisi Sarana Peningkatan Kredit/Arus
Kas EBA-SP;
f)
jumlah pemegang EBA-SP untuk setiap
kelas EBA-SP;
g)
perkiraan pembayaran pada setiap kelas
EBA- SP selama 12 (dua belas) bulan ke
depan; dan
h)
Informasi atau Fakta Material berkaitan
dengan EBA-SP sebagai dasar untuk
menarik
kesimpulan
adanya
kemungkinan
perubahan
arus
kas,
dan/atau nilai EBA-SP.
l.
menolak secara tertulis atas instruksi Penerbit
yang bertentangan dengan tugas, tanggung jawab,
dan kewajiban Bank Kustodian terhadap EBA-SP;
m.
menolak secara tertulis atas instruksi Wali Amanat
yang bertentangan dengan tugas, tanggung jawab,
dan kewajiban Bank Kustodian terhadap EBA-SP;
n.
menyelenggarakan administrasi dan pembukuan
dalam rangka penitipan dan penatausahaan
terkait EBA-SP;
o.
melaksanakan keputusan hasil rapat umum
pemegang EBA-SP sesuai dengan tanggung jawab
Bank Kustodian; dan
p.
melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan
penitipan dan penatausahaan portofolio investasi
EBA-SP sebagaimana ditentukan dalam perjanjian
penitipan,
perjanjian
lain
dalam
dokumen
transaksi EBA-SP, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 42 Bank Kustodian wajib memenuhi instruksi Penerbit dan/atau Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan EBA-SP.
Pasal 43
(1)
Penerbit melakukan penunjukan Bank Kustodian
untuk pertama kalinya.
(2)
Penggantian Bank Kustodian dilakukan karena:
a.
izin usaha bank menjadi tidak berlaku, baik
karena dicabut maupun dikembalikan ke Otoritas
Jasa Keuangan;
b.
kegiatan usaha Bank Kustodian di pasar modal
dibekukan;
c.
Bank Kustodian dibubarkan oleh suatu badan
peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya
atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d.
Bank Kustodian dinyatakan pailit oleh badan
peradilan
yang
berwenang
atau
dibekukan
operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh
pihak yang berwenang;
e.
Bank
Kustodian
tidak
dapat
melaksanakan
kewajibannya;
f.
Bank Kustodian melanggar ketentuan perjanjian
penitipan,
perjanjian
lain
dalam
dokumen
transaksi EBA-SP, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal;
g.
timbulnya
hubungan
Afiliasi
antara
Bank
Kustodian dengan Penerbit dan/atau Kreditur Asal
setelah penunjukan Bank Kustodian, kecuali
hubungan
Afiliasi
tersebut
terjadi
karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
atau
h.
atas keputusan rapat umum pemegang EBA-SP.
(3)
Penggantian Bank Kustodian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diusulkan oleh Wali Amanat.
Pasal 44 Bank Kustodian wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang EBA-SP atas kerugian karena kelalaian Bank Kustodian dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam perjanjian penitipan, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, perjanjian lain dalam dokumen transaksi EBA-SP, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45 Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Bank Kustodian berakhir jika: a. seluruh nilai portofolio investasi EBA-SP telah dibayarkan kepada pemegang EBA-SP dan seluruh kewajiban terkait EBA-SP telah dilunasi; b. tanggal tertentu setelah tanggal berakhirnya EBA-SP sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Penerbitan EBA-SP dan dimuat dalam Dokumen Keterbukaan EBA-SP atau Prospektus, dengan ketentuan:
- seluruh nilai portofolio investasi EBA-SP telah dibayarkan kepada pemegang EBA-SP; dan
- seluruh kewajiban terkait EBA-SP telah dilunasi; atau c. telah ditunjuk Bank Kustodian pengganti.
Bagian Keempat Kreditur Asal dan Penyedia Jasa
Pasal 46 (1) Dalam penerbitan EBA-SP, Kreditur Asal harus: a. menyiapkan Aset Keuangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Penerbit; b. menyerahkan dokumen kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman dan/atau dokumen penerbitan surat berharga untuk diperiksa oleh Penerbit atau kuasanya; c. menyiapkan informasi yang akurat mengenai Aset Keuangan yang membentuk portofolio investasi EBA-SP atau informasi lain yang dibutuhkan oleh Penerbit atau kuasanya; d. menjamin kebenaran atas informasi, data, dan dokumen yang terkait dengan Aset Keuangan; dan e. menyampaikan informasi, data, dan dokumen kepada Penerbit, jika diperlukan. (2) Kreditur Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. atas keabsahan Aset Keuangan dan dokumen terkait; dan b. untuk memberikan ganti rugi atas kerugian akibat ketidakabsahan Aset Keuangan dan dokumen terkait.
Pasal 47 (1) Penyedia Jasa mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memproses dan mengawasi kelancaran pembayaran yang dilakukan debitur sesuai dengan perjanjian penyediaan jasa, perjanjian dalam dokumen transaksi EBA-SP, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa wajib: a. melakukan penagihan atas pokok dan bunga dari Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman kepada debitur; b. melakukan tindakan awal yang diperlukan, negosiasi, penagihan, dan tuntutan terhadap debitur jika debitur terlambat atau gagal memenuhi kewajibannya; c. melakukan penempatan hasil penagihan atas pokok dan bunga dari Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan
perumahan dan permukiman ke dalam rekening koleksi yang ada di Penyedia Jasa atas nama Wali Amanat untuk kepentingan pemegang EBA-SP; d. melakukan penerusan hasil penagihan atas pokok dan bunga serta denda dari Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman kepada Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang EBA-SP; e. melakukan eksekusi agunan/jaminan yang melekat pada Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan dan permukiman sesuai dengan ketentuan dalam dokumen transaksi EBA-SP sepanjang diberi kuasa oleh Wali Amanat; f. menyampaikan informasi, data, dan dokumen kepada Wali Amanat dan/atau Bank Kustodian dalam hal diperlukan; dan g. menyimpan semua data dan dokumen terkait dengan tugasnya.
Pasal 48 (1) Wali Amanat melakukan penunjukan Penyedia Jasa. (2) Penggantian Penyedia Jasa dilakukan oleh Wali Amanat karena: a. izin usaha Penyedia Jasa menjadi tidak berlaku, baik karena dicabut maupun dikembalikan kepada instansi yang berwenang; b. kegiatan usaha Penyedia Jasa dibekukan oleh instansi yang berwenang; c. Penyedia Jasa dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Penyedia Jasa dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang; e. Penyedia Jasa tidak dapat melaksanakan kewajibannya; f. Penyedia Jasa melanggar ketentuan perjanjian penyediaan jasa, perjanjian lain dalam dokumen transaksi EBA-SP, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; atau g. atas keputusan rapat umum pemegang EBA-SP.
Pasal 49 (1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 35 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (3), Pasal 39, Pasal 41 ayat (2), Pasal 42, Pasal 44, dan/atau Pasal 47 ayat (2), dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
BAB VII RAPAT UMUM PEMEGANG EBA-SP
Pasal 50 Rapat umum pemegang EBA-SP diselenggarakan oleh Wali Amanat.
Pasal 51 (1) Rapat umum pemegang EBA-SP dapat diselenggarakan atas: a. permintaan pemegang EBA-SP baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah EBA-SP yang beredar; b. permintaan Penerbit; c. permintaan Wali Amanat; atau d. perintah Otoritas Jasa Keuangan. (2) Wali Amanat dapat menolak permintaan pemegang EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau permintaan Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mengadakan rapat umum pemegang EBA-SP dengan memberitahukan secara tertulis disertai alasan penolakan.
Pasal 52 Rapat umum pemegang EBA-SP diadakan untuk tujuan: a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Penerbit, Wali Amanat, dan/atau pemegang EBA-SP mengenai: 1. pemberhentian Wali Amanat dan penunjukan penggantinya; dan/atau
- pemberhentian Bank Kustodian dan penunjukan penggantinya; b. menyampaikan pemberitahuan terkait adanya kegagalan atau potensi kegagalan Wali Amanat dan/atau Bank Kustodian dalam menjalankan kewajibannya; c. memberikan pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; atau d. mengambil keputusan atas perubahan ketentuan perjanjian dalam dokumen transaksi EBA-SP yang sifatnya material.
Pasal 53 (1) Biaya penyelenggaraan rapat umum pemegang EBA-SP yang didasarkan atas permintaan pemegang EBA-SP, Wali Amanat, atau Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d menjadi beban portofolio investasi EBA-SP. (2) Biaya penyelenggaraan rapat umum pemegang EBA-SP yang didasarkan atas permintaan Penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b menjadi beban Penerbit.
BAB VIII PELAPORAN
Bagian Kesatu Laporan Berkala
Pasal 54
(1)
Penerbit dan Bank Kustodian secara bersama-sama
menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan dan
laporan keuangan tahunan EBA-SP kepada Otoritas
Jasa Keuangan.
(2)
Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bank Kustodian menyampaikan laporan
bulanan.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) wajib disampaikan secara lengkap, akurat, kini, dan
tepat waktu secara daring melalui Sistem Pelaporan
Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Format laporan bulanan, laporan keuangan tengah
tahunan, dan laporan keuangan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 55 (1) Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 12 bulan berikutnya.
(2)
Dalam hal batas akhir waktu penyampaian laporan
bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh
pada hari libur, Bank Kustodian wajib menyampaikan
laporan bulanan dimaksud pada 1 (satu) hari kerja
berikutnya.
(3)
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk Aset Keuangan berupa piutang/tagihan dari
pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan
perumahan dan permukiman paling sedikit memuat:
a.
total nilai pokok EBA-SP;
b.
laporan atas kumpulan piutang/tagihan dari
pemberian
kredit/pembiayaan
pada
sektor
pembiayaan perumahan dan permukiman yang
mendukung masing-masing kelas EBA-SP;
c.
rata-rata tertimbang jatuh tempo kumpulan
piutang/tagihan
dari
pemberian
kredit/pembiayaan
pada
sektor
pembiayaan
perumahan dan permukiman yang menjadi Aset
Keuangan EBA-SP;
d.
jumlah tunggakan pembayaran atas kumpulan
piutang/tagihan
dari
pemberian
kredit/pembiayaan
pada
sektor
pembiayaan
perumahan dan permukiman yang menjadi Aset
Keuangan EBA-SP;
e.
posisi Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA-
SP;
f.
jumlah pemegang EBA-SP untuk setiap kelas EBA-
SP;
g.
perkiraan pembayaran pada setiap kelas EBA-SP
selama 12 (dua belas) bulan ke depan; dan
h.
Informasi atau Fakta Material berkaitan dengan
EBA-SP sebagai dasar untuk menarik kesimpulan
adanya
kemungkinan
perubahan
arus
kas,
dan/atau nilai EBA-SP.
(4)
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk Aset Keuangan berupa Hak Penerimaan Manfaat
paling sedikit memuat:
a.
total nilai pokok EBA-SP;
b.
laporan atas kondisi jaminan Aset Keuangan;
c.
rata-rata tertimbang jatuh tempo dari jaminan
Aset Keuangan;
d.
jumlah tunggakan pembayaran atas jaminan Aset
Keuangan;
e.
posisi Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA-
SP;
f.
jumlah pemegang EBA-SP untuk setiap kelas EBA-
SP;
g.
perkiraan pembayaran pada setiap kelas EBA-SP
selama 12 (dua belas) bulan ke depan; dan
h.
Informasi atau Fakta Material berkaitan dengan
EBA-SP sebagai dasar untuk menarik kesimpulan
adanya
kemungkinan
perubahan
arus
kas,
dan/atau nilai EBA-SP.
Pasal 56 (1) Penerbit bersama-sama dengan Bank Kustodian wajib menyusun laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. (2) Laporan keuangan tahunan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan laporan Akuntan wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Wali Amanat paling lambat akhir bulan ketiga sejak tanggal laporan keuangan tahunan EBA-SP. (3) Dalam hal EBA-SP: a. ditawarkan melalui Penawaran Umum, Penerbit dan Bank Kustodian wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional; atau b. ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Penerbit dan Bank Kustodian wajib menyediakan laporan keuangan tahunan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat diakses oleh pemegang EBA-SP, paling lambat akhir bulan ketiga sejak tanggal laporan keuangan tahunan EBA-SP. (4) Dalam hal EBA-SP: a. ditawarkan melalui Penawaran Umum, Penerbit dan Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Wali Amanat dan mengumumkan kepada masyarakat melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat: 1. akhir bulan ke-1 (kesatu) sejak tanggal laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP, jika tidak disertai laporan Akuntan; 2. akhir bulan ke-2 (kedua) sejak tanggal laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP, jika disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; dan 3. akhir bulan ke-3 (ketiga) sejak tanggal laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP, jika disertai laporan Akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau b. ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Penerbit dan Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Wali Amanat dan menyediakan akses atas laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP bagi pemegang EBA-SP, paling lambat:
- akhir bulan ke-1 (kesatu) sejak tanggal laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP, jika tidak disertai laporan Akuntan;
- akhir bulan ke-2 (kedua) sejak tanggal laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP, jika disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; dan
- akhir bulan ke-3 (ketiga) sejak tanggal laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP, jika disertai laporan Akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. (5) Penerbit dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas kebenaran isi laporan keuangan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tugas dan kewajiban masing-masing. (6) Pengumuman laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a paling sedikit meliputi laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi komprehensif, laporan arus kas, dan opini dari Akuntan jika diwajibkan diaudit oleh Akuntan. (7) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib sama dengan yang disajikan dalam laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (8) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman. (9) Dalam hal batas akhir waktu penyampaian laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) jatuh pada hari libur, Penerbit bersama-sama dengan Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP dimaksud pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Bagian Kedua Laporan Insidental
Pasal 57 (1) Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat menyampaikan laporan insidental. (2) Laporan insidental yang disampaikan oleh Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan hasil penjualan EBA-SP yang ditawarkan melalui Penawaran Umum EBA-SP; b. laporan Informasi atau Fakta Material EBA-SP; c. laporan pemberian kewenangan kepada Wali Amanat; d. laporan penggantian Wali Amanat; e. laporan penggantian Wali Amanat dan Bank
Kustodian dalam hal Wali Amanat dan Bank Kustodian berhenti secara bersamaan; f. laporan rencana perubahan dokumen transaksi EBA-SP; dan g. laporan perubahan ketentuan perjanjian dalam dokumen transaksi EBA-SP yang bersifat material. (3) Laporan insidental yang disampaikan oleh Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan penggantian Bank Kustodian; b. laporan rencana perubahan dokumen transaksi EBA-SP; c. laporan mengenai hal yang bertentangan dengan dokumen transaksi EBA-SP; dan d. laporan penolakan permohonan pemegang EBA-SP atau Penerbit untuk mengadakan rapat umum pemegang EBA-SP. (4) Laporan insidental yang disampaikan oleh Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan mengenai instruksi dari Penerbit dan/atau Wali Amanat yang bertentangan dengan dokumen transaksi EBA-SP atau bertentangan dengan tanggung jawab Bank Kustodian untuk melindungi Aset Keuangan yang menjadi dasar penerbitan EBA-SP. (5) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) wajib disampaikan secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (6) Format laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan insidental melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Pasal 58 (1) Penerbit wajib melaporkan hasil penjualan EBA-SP yang ditawarkan melalui Penawaran Umum EBA-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap 15 (lima belas) hari terhitung sejak dimulainya masa Penawaran Umum EBA-SP sampai dengan Penawaran Umum EBA- SP selesai. (2) Dalam hal hari ke-15 (kelima belas) jatuh pada hari libur, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. (3) Apabila dalam Penawaran Umum EBA-SP dilakukan penjatahan EBA-SP, Penerbit wajib melaporkan penjatahan EBA-SP sebagai bagian dari laporan hasil Penawaran Umum EBA-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 59 Penerbit wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal: a. terjadi Informasi atau Fakta Material EBA-SP, paling
lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak terjadinya Informasi atau Fakta Material EBA-SP, serta mengumumkan kepada masyarakat; dan b. terdapat pemberian kewenangan kepada Wali Amanat untuk mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam perjanjian perwaliamanatan sepanjang pemberian kewenangan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak pemberian kewenangan tersebut.
Pasal 60 (1) Penerbit wajib menyampaikan laporan penggantian Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf d kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuknya Wali Amanat pengganti. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. alasan penggantian; dan b. Wali Amanat pengganti. (3) Wali Amanat yang digantikan wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai seluruh kewajiban Wali Amanat yang belum disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian perwaliamanatan, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, dan perjanjian lain dalam dokumen transaksi EBA-SP, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditunjuknya Wali Amanat pengganti.
Pasal 61 (1) Wali Amanat wajib menyampaikan laporan penggantian Bank Kustodian kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuknya Bank Kustodian pengganti. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. alasan penggantian; dan b. Bank Kustodian pengganti. (3) Bank Kustodian yang digantikan wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai seluruh kewajiban Bank Kustodian yang belum disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian perwaliamanatan, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, dan perjanjian lain dalam dokumen transaksi EBA-SP, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditunjuknya Bank Kustodian pengganti.
Pasal 62 (1) Dalam hal Wali Amanat dan Bank Kustodian berhenti secara bersamaan, Penerbit wajib menyampaikan laporan penggantian Wali Amanat dan Bank Kustodian kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penunjukan Wali Amanat
dan/atau Bank Kustodian pengganti. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. alasan penggantian; dan b. Wali Amanat dan Bank Kustodian pengganti.
Pasal 63
Penerbit dan Wali Amanat wajib:
a.
menyampaikan rencana perubahan dokumen transaksi
EBA-SP kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b.
mengumumkan kepada masyarakat melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional; dan
c.
menyediakan rencana perubahan dokumen transaksi
EBA-SP bagi para pemegang EBA-SP,
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum dilakukan
perubahan.
Pasal 64
Penerbit wajib:
a.
menyampaikan perubahan ketentuan perjanjian dalam
dokumen transaksi EBA-SP yang bersifat material
kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b.
mengumumkan ke masyarakat melalui paling sedikit 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran
nasional
serta
tersedia
bagi
para
pemegang EBA-SP; dan
c.
menyediakan
informasi
mengenai
perubahan
ketentuan
perjanjian
dalam
dokumen
transaksi
EBA-SP yang bersifat material,
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya
perubahan.
Pasal 65 Wali Amanat wajib melaporkan hal yang bertentangan dengan dokumen transaksi EBA-SP kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diketahuinya hal tersebut.
Pasal 66 Bank Kustodian wajib melaporkan instruksi dari Penerbit dan/atau Wali Amanat yang bertentangan dengan dokumen transaksi EBA-SP atau bertentangan dengan tanggung jawabnya untuk melindungi portofolio investasi EBA-SP kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya instruksi tersebut.
Pasal 67 Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan pemegang EBA-SP atau Penerbit untuk mengadakan rapat umum pemegang EBA-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), Wali Amanat wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan penyelenggaraan rapat umum pemegang EBA-SP.
Bagian Ketiga Koreksi Laporan
Pasal 68 (1) Dalam hal terdapat kesalahan isian berupa data dan/atau informasi yang disampaikan dalam laporan setelah batas waktu penyampaian laporan, Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat wajib menyampaikan koreksi laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Kesalahan isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari temuan Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat dan/atau temuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal terdapat kesalahan isian dalam laporan berdasarkan temuan Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai kesalahan isian dalam laporan secara tertulis: a. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. secara luring. (4) Dalam hal terdapat pemberitahuan mengenai kesalahan isian dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau terdapat kesalahan isian dalam laporan berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat permintaan koreksi laporan kepada Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat: a. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. secara luring.
Pasal 69 (1) Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat wajib menyampaikan koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 ayat (1) melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan koreksi laporan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan batas waktu penyampaian koreksi laporan yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui surat permintaan koreksi laporan kepada Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat.
Bagian Keempat Tata Cara Pelaporan
Pasal 70 (1) Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat hanya dapat menyampaikan laporan dan/atau koreksi
laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan setelah memperoleh hak akses pengguna dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat mengajukan permohonan untuk memperoleh hak akses pengguna Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat memperoleh izin usaha, surat pencatatan, surat tanda terdaftar, atau surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal: a. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan secara daring belum dapat digunakan; dan/atau b. hak akses pengguna untuk penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diperoleh, Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat wajib menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan dimaksud secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 71 Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat dinyatakan telah menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan pada tanggal laporan dan/atau koreksi laporan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 72 (1) Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem pada batas waktu penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sehingga Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat tidak dapat menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis dan disampaikan: a. secara langsung kepada Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat; b. melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; c. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau d. melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat wajib menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat bahwa gangguan teknis dan/atau adanya
pengembangan sistem di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teratasi atau terselesaikan melalui: a. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan. (4) Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat menyampaikan kembali laporan dan/atau koreksi laporan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem di Otoritas Jasa Keuangan teratasi atau terselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 73 (1) Dalam hal Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan sampai dengan batas waktu penyampaian, Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak terjadinya keadaan kahar. (2) Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara luring kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon yang melaksanakan fungsi pengawasan atas EBA-SP. (3) Dalam hal Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat mengalami keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan penundaan batas waktu penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan. (4) Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat yang memperoleh penundaan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Penundaan batas waktu penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan sampai dengan keadaan kahar telah teratasi atau berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 74 (1) Dalam hal terjadi kerusakan pada laporan karena gangguan teknis atau gangguan lain pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat untuk menyampaikan kembali
laporan. (2) Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat menyampaikan kembali laporan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kelima Sanksi Administratif
Pasal 75 (1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (1), ayat (2), Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (7), ayat (8), ayat (9), Pasal 57 ayat (5), Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60 ayat (1), ayat (3), Pasal 61 ayat (1), ayat (3), Pasal 62 ayat (1), Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68 ayat (1), ayat (3), Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (3), Pasal 72 ayat (2), dan/atau Pasal 73 ayat (4), dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; g. pembatalan pendaftaran; h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau i. pencabutan izin orang perseorangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i.
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 76 Prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat dalam penerbitan EBA-SP.
Pasal 77 Selain sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 78 Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 kepada masyarakat.
Pasal 79 Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 80 Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 358, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5632); dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6067), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 81 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2026
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2026 TENTANG PENERBITAN DAN PELAPORAN EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI DALAM RANGKA PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
I.
UMUM
Dalam rangka mendukung pencapaian target program strategis
perumahan nasional, diperlukan perluasan sumber pembiayaan bagi
sektor perumahan yang diakomodasi oleh pengaturan yang dapat
mendukung optimalisasi instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan
melalui penerbitan EBA-SP. Sebelum berlakunya peraturan ini,
Penerbitan EBA-SP mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan
Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka
Pembiayaan Sekunder Perumahan (POJK 23/2014) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang
Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (POJK
20/2017).
Penggantian
atas
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
23/POJK.04/2014
dan
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
20/POJK.04/2017 perlu dilakukan dalam rangka memperluas alternatif
pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar
modal,
dengan
tetap
mengedepankan
prinsip
kehati-hatian,
transparansi, dan perlindungan kepentingan pemodal. Pengaturan ini
juga dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas strukturisasi EBA-SP
agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku
industri jasa keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini menegaskan pengaturan
mengenai Aset Keuangan yang membentuk portofolio investasi EBA-SP
dapat berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada
sektor pembiayaan perumahan dan permukiman yang berasal dari
Kreditur
Asal.
Piutang/tagihan
tersebut
merupakan
aset
yang
menghasilkan
arus
kas
dan
secara
ekonomi
menjadi
sumber
pembayaran kewajiban EBA-SP kepada pemegang EBA-SP. Selain
piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor
pembiayaan perumahan dan permukiman, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini juga mengizinkan Hak Penerimaan Manfaat sebagai Aset
Keuangan
yang
membentuk
portofolio
investasi
EBA-SP.
Hak
Penerimaan Manfaat tersebut dimiliki atau diterbitkan oleh Kreditur Asal dan sumber pembayarannya berasal dari arus kas piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. Secara umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini memuat materi pokok antara lain mengenai Aset Keuangan EBA-SP, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, tata cara penerbitan EBA-SP, penawaran EBA-SP, Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, dan Penyedia Jasa, rapat umum pemegang EBA-SP, dan pelaporan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kreditur Asal dikenal dengan istilah originator.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “kualitas lancar” adalah kualitas paling tinggi dari suatu kredit yang ditetapkan oleh bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “pengikatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain pengikatan dengan jaminan fidusia atas piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman. Ayat (4) Pemantauan kualitas piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman dilakukan secara berkala, misalnya setiap bulan atau setiap hari. Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas.
Pasal 4
Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas EBA-SP, antara lain:
a.
subordinasi dari kelas EBA-SP tertentu terhadap kelas EBA-SP
lainnya dalam satu penerbitan EBA-SP yang sama;
b.
dana jaminan;
c.
asuransi;
d.
jaminan atas tingkat bunga;
e.
jaminan atas tersedianya likuiditas pada jatuh tempo;
f.
jaminan atas pembayaran pajak;
g.
“swap” atas tingkat bunga atau atas nilai tukar mata uang
asing;
h.
overcollateralization; atau
i.
rekening cadangan.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Penyedia Jasa dikenal dengan istilah servicer. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Dokumen transaksi EBA-SP terdiri dari Perjanjian
Penerbitan EBA-SP dan perjanjian lain yang dibuat dalam
penerbitan EBA-SP. Adapun contoh dari perjanjian lain,
antara lain:
a.
perjanjian
induk
Sekuritisasi
tagihan
kredit
pemilikan rumah;
b.
perjanjian Penyedia Jasa;
c.
perjanjian pendukung kredit;
d.
perjanjian pendahuluan pencatatan di bursa;
e.
perjanjian agen pembayaran;
f.
akta jual beli;
g.
akta cessie; dan/atau
h.
perjanjian escrow account.
Perubahan dokumen transaksi EBA-SP yang bersifat
material, antara lain perubahan tanggal pembayaran
EBA-SP dan tanggal jatuh tempo final EBA-SP.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Pasal 9 Huruf a Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Yang dimaksud dengan “kriteria pembeda lainnya” antara lain penetapan tanggung jawab terbatas atas pelunasan EBA-SP kelas tertentu. Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas.
Pasal 10 Cukup jelas.
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Contoh Penerbit membeli Aset Keuangan dari Kreditur
Asal menggunakan dana dari hasil penerbitan EBA-SP:
Penerbit
membeli
piutang/tagihan
dari
pemberian
kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan
dan permukiman dari Kreditur Asal, di mana uang
pembayaran atas pembelian tersebut bersumber dari
dana
hasil
penerbitan
EBA-SP
yang
portofolio
investasinya berupa piutang/tagihan dari pemberian
kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan
dan permukiman dimaksud.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sertifikat kecakapan di bidang
pengelolaan investasi” adalah sertifikat sebagai wakil manajer
investasi yang diterbitkan oleh Pihak yang telah mendapatkan
pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “sertifikat kecakapan di bidang pasar
modal” adalah sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh Pihak
yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa
Keuangan.
Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13 Cukup jelas.
Pasal 14 Cukup jelas.
Pasal 15 Cukup jelas.
Pasal 16 Contoh: Dalam hal Aset Keuangan yang membentuk portofolio investasi EBA-SP berasal dari Bank A, maka Bank A dilarang bertindak sebagai Bank Kustodian dan/atau Wali Amanat EBA-SP dimaksud.
Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18 Cukup jelas.
Pasal 19 Ayat (1) Contoh penamaan EBA-SP: EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI PT ABC - BANK XYZ NOMOR 01 TAHUN 2026 (EBA-SP ABC - BANK XYZ NOMOR 01). Ayat (2) Uraian masing-masing kelas EBA-SP memuat penjelasan lebih rinci mengenai EBA-SP misalnya EBA-SP Arus Kas Tetap atau EBA-SP Arus Kas Tidak Tetap dengan segala hak yang melekat. Contoh penamaan dalam hal terdapat lebih dari satu kelas EBA-SP: EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI PT ABC PT BANK XYZ NOMOR 01 TAHUN 2026 KELAS B (EBA-SP ABC - BANK XYZ NOMOR 01 KELAS B).
Pasal 20 Yang dimaksud dengan “penitipan kolektif” adalah jasa penitipan atas Aset Keuangan yang membentuk portofolio investasi EBA-SP yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “konfirmasi tertulis” adalah pemberitahuan secara tertulis kepada pemegang EBA-SP berkaitan dengan pencatatan, kepemilikan dan/atau transaksi EBA-SP, baik dalam bentuk konfirmasi penyelesaian transaksi atau konfirmasi transaksi. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 22 Cukup jelas.
Pasal 23 Cukup jelas.
Pasal 24 Cukup jelas.
Pasal 25 Cukup jelas.
Pasal 26 Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum
terkait penerbitan EBA-SP antara lain berupa pendapat
hukum atas perjanjian dalam penerbitan EBA-SP.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 28 Cukup jelas.
Pasal 29 Cukup jelas.
Pasal 30 Ayat (1) Informasi terkini mengenai rasio keuangan Kreditur Asal dapat menggunakan informasi pada laporan keuangan terakhir Kreditur Asal yang dipublikasikan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Huruf a) Cukup jelas. Huruf b) Cukup jelas. Huruf c) Cukup jelas. Huruf d) Cukup jelas. Huruf e) Cukup jelas. Huruf f) Jual beli putus/lepas hanya untuk Aset Keuangan dan tidak untuk piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman yang menjadi jaminan. Huruf g) Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Faktor risiko, antara lain: 1. risiko likuiditas dan risiko pasar EBA-SP; 2. risiko nilai tukar mata uang dan risiko suku bunga (jika ada); 3. risiko kredit atas Aset Keuangan yang membentuk portofolio investasi EBA-SP; 4. risiko pelunasan dipercepat (prepayment) Aset Keuangan yang membentuk portofolio investasi EBA-
SP sebelum jatuh tempo; 5. risiko operasional dalam pelaksanaan kegiatan Penerbit, Bank Kustodian dan Wali Amanat, dan Penyedia Jasa; dan 6. risiko yang berkaitan dengan aspek hukum antara lain dalam hal terjadi risiko kredit dan jika pemasangan dan pendaftaran hak tanggungan atas benda jaminan tidak dilakukan atau ditunda. Huruf o Hak pemegang EBA-SP, antara lain: 1. laporan keuangan atas EBA-SP secara periodik; 2. informasi mengenai pajak yang dipungut dari pemegang EBA-SP; dan 3. pembayaran terkait EBA-SP. Huruf p Cukup jelas.
Pasal 32 Cukup jelas.
Pasal 33 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Contoh bantuan Penerbit kepada Wali Amanat diberikan pada saat Wali Amanat meminta bantuan dalam rangka: 1) memberi petunjuk kepada Penyedia Jasa dalam melaksanakan tugasnya; dan 2) mengawasi kinerja Penyedia Jasa. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 34 Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Huruf a
Yang
dimaksud
dengan
“uji
tuntas”
antara
lain
pemeriksaan
terhadap
kondisi
Aset
Keuangan
dibandingkan
dengan
kriteria
seleksi
yang
telah
disepakati
antara
Kreditur
Asal
dengan
Penerbit,
termasuk dari sisi hukum.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Kreditur Asal dapat menggunakan hasil peringkat
Kreditur Asal yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Aspek likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas dapat
mengacu pada laporan keuangan Kreditur Asal dan data
lainnya yang diberikan oleh Kreditur Asal kepada
Penerbit.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “andal” adalah informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan yang bersumber dari dokumen yang sah. Yang dimaksud dengan “lengkap” adalah informasi dan data yang memuat seluruh elemen yang diperlukan untuk menilai kualitas dan karakteristik Aset Keuangan. Yang dimaksud dengan “terstruktur” adalah informasi dan data yang disusun secara sistematis dan mudah ditelusuri.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dokumen lainnya yang berkaitan
dengan perjanjian perwaliamanatan” antara lain Prospektus
EBA-SP atau Dokumen Keterbukaan EBA-SP, Perjanjian
Penerbitan EBA-SP, dan/atau akta jual beli.
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-
undangan” antara lain:
1)
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang Melakukan
Kegiatan sebagai Wali Amanat; dan
2)
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Lihat penjelasan ayat (1).
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Lihat penjelasan ayat (1).
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “agen pembayar” adalah Pihak
yang melakukan pembayaran pokok dan bunga kepada
pemegang EBA-SP pada tanggal pembayaran.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Pasal 38 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Lihat penjelasan Pasal 37 ayat (1). Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Lihat penjelasan Pasal 8 ayat (2) huruf p. Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal” antara lain:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan sebagai Wali Amanat; dan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 39 Lihat penjelasan Pasal 8 ayat (2) huruf p. Lihat penjelasan Pasal 37 ayat (1).
Pasal 40 Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 8 ayat (2) huruf p.
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-
undangan” antara lain:
1)
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
27/POJK.04/2019 tentang Persetujuan Bank Umum
sebagai Kustodian; dan
2)
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
53/POJK.04/2020
tentang
Rekening
Efek
pada
Kustodian.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “harta lain” antara lain kas dan
setara kas.
Huruf k Angka 1
Huruf a)
Cukup jelas. Huruf b) Cukup jelas. Huruf c) Cukup jelas. Huruf d) Cukup jelas. Huruf e) Cukup jelas. Huruf f) Cukup jelas. Huruf g) Cukup jelas. Huruf h) Informasi atau Fakta Material yang dapat memengaruhi harga EBA-SP, antara lain: a) Penyedia Jasa dimohonkan pernyataan pailit kepada pengadilan; dan/atau b) penggantian Bank Kustodian, Wali Amanat, dan/atau Penyedia Jasa. Angka 2
Huruf a)
Cukup jelas. Huruf b) Cukup jelas. Huruf c) Cukup jelas. Huruf d) Cukup jelas. Huruf e) Cukup jelas. Huruf f) Cukup jelas. Huruf g) Cukup jelas. Huruf h) Informasi atau Fakta Material yang dapat memengaruhi harga EBA-SP, antara lain penggantian Bank Kustodian dan/atau Wali Amanat. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Lihat penjelasan Pasal 8 ayat (2) huruf p. Lihat penjelasan ayat (1).
Pasal 42 Cukup jelas.
Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Lihat penjelasan Pasal 41 ayat (1). Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Lihat penjelasan Pasal 8 ayat (2) huruf p. Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal” antara lain: 1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2019 tentang Persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian; dan 2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2020 tentang Rekening Efek pada Kustodian. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 44 Lihat penjelasan Pasal 8 ayat (2) huruf p. Lihat penjelasan Pasal 41 ayat (1).
Pasal 45 Cukup jelas.
Pasal 46 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “informasi lain yang dibutuhkan oleh Penerbit atau kuasanya” antara lain informasi terkait status hukum Aset Keuangan dan informasi terkait jaminan Aset Keuangan. Huruf d Yang dimaksud dengan “dokumen terkait” antara lain dokumen pengikatan jaminan.
Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “dokumen terkait” antara lain dokumen kredit pemilikan rumah. Huruf b Cukup jelas.
Pasal 47 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “debitur” adalah Pihak yang mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman dari Kreditur Asal di mana piutang Kreditur Asal kepada yang bersangkutan menjadi aset Kreditur Asal yang dijual dan menjadi portofolio investasi EBA-SP atau yang dijadikan jaminan atas portofolio investasi EBA-SP. Lihat penjelasan Pasal 8 ayat (2) huruf p. Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang- undangan” antara lain: 1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum; dan 2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 48 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Lihat penjelasan Pasal 47 ayat (1). Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Lihat penjelasan Pasal 8 ayat (2) huruf p. Lihat penjelasan Pasal 47 ayat (1). Huruf g Cukup jelas.
Pasal 49 Cukup jelas.
Pasal 50 Cukup jelas.
Pasal 51 Cukup jelas.
Pasal 52 Cukup jelas.
Pasal 53 Cukup jelas.
Pasal 54 Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Informasi atau Fakta Material yang dapat memengaruhi
harga EBA-SP, antara lain:
a)
Penyedia Jasa dimohonkan pernyataan pailit kepada
pengadilan; dan/atau
b)
penggantian Bank Kustodian, Wali Amanat, dan/atau
Penyedia Jasa.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Informasi atau Fakta Material yang dapat memengaruhi
harga EBA-SP, antara lain penggantian Bank Kustodian dan/atau Wali Amanat.
Pasal 56 Cukup jelas.
Pasal 57 Cukup jelas.
Pasal 58 Cukup jelas.
Pasal 59 Cukup jelas.
Pasal 60 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Lihat penjelasan Pasal 8 ayat (2) huruf p.
Pasal 61 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Lihat penjelasan Pasal 8 ayat (2) huruf p.
Pasal 62 Cukup jelas.
Pasal 63 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “tersedia bagi para pemegang EBA-SP” antara lain terdapat informasi pada situs web Penerbit.
Pasal 64 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Lihat penjelasan Pasal 63 huruf c. Huruf c Cukup jelas.
Pasal 65 Yang dimaksud dengan "hal yang bertentangan dengan dokumen transaksi EBA-SP" antara lain Penyedia Jasa terlambat melakukan penagihan atas pokok dan bunga dari piutang kredit pemilikan rumah.
Pasal 66 Cukup jelas.
Pasal 67 Cukup jelas.
Pasal 68 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “laporan” adalah laporan berkala dan laporan insidental. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 69 Cukup jelas.
Pasal 70 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Contoh pengajuan permohonan untuk mendapatkan hak akses pengguna Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan: Bank Kustodian memperoleh surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 23 Juni 2026, maka Bank Kustodian mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak akses pengguna Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 25 Juni 2026. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “kepada Otoritas Jasa Keuangan” adalah kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon yang melaksanakan fungsi pengawasan atas EBA-SP.
Pasal 71 Yang dimaksud dengan “diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan” adalah laporan dan/atau koreksi laporan telah lolos dari validasi peladen (server) yang dibuktikan dengan bukti penerimaan dari Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 72 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “gangguan teknis” adalah gangguan yang disebabkan permasalahan teknis yang mengakibatkan Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat tidak dapat menyampaikan laporan secara daring, antara lain kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data (database) atau jaringan komunikasi di Otoritas Jasa Keuangan. Huruf a Secara langsung dilakukan antara lain melalui surat. Huruf b Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 70 ayat (3).
Contoh penyampaian laporan secara luring setelah adanya
pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa terdapat
gangguan teknis:
Penerbit melakukan perubahan ketentuan perjanjian dalam
dokumen transaksi EBA-SP yang bersifat material pada
tanggal 22 Juni 2026 dan menyampaikan laporan perubahan
ketentuan perjanjian kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat pada tanggal 24 Juni 2026. Sistem Pelaporan Otoritas
Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis pada tanggal 24
Juni 2026 yang merupakan batas waktu penyampaian laporan
perubahan ketentuan perjanjian. Atas hal tersebut, Penerbit
menyampaikan laporan perubahan ketentuan perjanjian
secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
pada tanggal 24 Juni 2026.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 73 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “keadaan kahar” terdiri dari bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial yang mengganggu kegiatan operasional Penerbit, Bank Kustodian, dan/atau Wali Amanat, yang dibenarkan oleh pejabat instansi yang berwenang dari daerah setempat. Ayat (2) Penyampaian surat pemberitahuan dilakukan melalui layanan mailing room Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 74 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kerusakan pada laporan” antara lain laporan tidak terbaca dalam sistem. Permintaan Otoritas Jasa Keuangan atas laporan dilakukan melalui surat elektronik. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 75 Cukup jelas.
Pasal 76 Cukup jelas.
Pasal 77 Cukup jelas.
Pasal 78 Tindakan tertentu antara lain memerintahkan Penerbit untuk menghentikan penerbitan EBA-SP dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Pasal 79
Pemberian persetujuan atau kebijakan yang berbeda dimaksudkan
antara lain untuk:
a.
mendukung kebijakan nasional;
b.
menjaga kepentingan publik;
c.
menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
d.
menjaga persaingan usaha yang sehat.
Kondisi yang memerlukan pertimbangan tertentu merupakan
kejadian
luar
biasa/KLB
dapat
mengakibatkan
terjadinya
peningkatan kesakitan dan kematian yang besar, yang juga
berdampak pada ekonomi dan sosial, sehingga membutuhkan
perhatian dan penanganan oleh semua pihak terkait serta diatur
dalam ketentuan lain atas pertimbangan dalam menghadapi
kemungkinan KLB.
Pasal 80 Cukup jelas.
Pasal 81 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ⸙
LAMPIRAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 12 TAHUN 2026
TENTANG
PENERBITAN DAN PELAPORAN EFEK
BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT
PARTISIPASI DALAM RANGKA
PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI
(Tempat), (tanggal)/(bulan)/(tahun)
Nomor : … Lampiran : … Perihal : Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi … (nama EBA-SP)
Kepada
Yth. Kepala
Eksekutif
Pengawas
Pasar
Modal,
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
di
Jakarta
Bersama ini kami mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi ............ (nama), sejumlah ............ dengan nilai sejumlah Rp ............ . Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami sampaikan data sebagai berikut: I. Penerbit
Nama : ...
Alamat : ...
Nomor dan tanggal akta pendirian dan perubahan anggaran dasar : ...
Nomor dan tanggal persetujuan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar : …
Nomor dan tanggal pengumuman dalam Berita Negara Indonesia : ...
Nomor Pokok Wajib Pajak Badan : ...
Nama anggota direksi dan dewan komisaris : ...
No. Nama Kewarganegaraan Alamat 1)
- Daftar nama pegawai yang memiliki sertifikat kecakapan di bidang analisis kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman dan/atau pengalaman kerja paling kurang 3 (tiga) tahun di bidang analisis kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman : ...
No. Nama Sertifikasi 1)
- Daftar nama tenaga pemasaran yang memiliki sertifikat kecakapan di bidang pasar modal : ...
No. Nama Sertifikasi 1)
II. Bank Kustodian
Nama : ...
Alamat : ...
Nomor dan tanggal akta pendirian dan perubahan anggaran dasar : ...
Nomor dan tanggal persetujuan Menteri Hukum
: …Nomor dan tanggal pengumuman dalam Berita Negara Indonesia : ...
Nomor dan tanggal surat tanda persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan : ...
Nomor Pokok Wajib Pajak Badan : ...
Nama anggota direksi dan dewan komisaris atau penanggung jawab : ...
No. Nama Kewarganegaraan Alamat 1)
III. Wali Amanat
Nama : ...
Alamat : ...
Nomor dan tanggal akta pendirian dan perubahan anggaran dasar : …
Nomor dan tanggal persetujuan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar : …
Nomor dan tanggal pengumuman dalam Berita Negara Indonesia : …
Nomor dan tanggal tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan : …
Nomor Pokok Wajib Pajak
: …Nama anggota direksi dan dewan komisaris atau penanggung jawab : ...
No. Nama Kewarganegaraan Alamat 1)
IV. Kreditur Asal (Originator)
Nama : ...
Alamat : ...
Nomor Pokok Wajib Pajak Badan : ...
V. Akuntan (jika ada)
Nama : ...
Alamat : ...
Nomor Pokok Wajib Pajak : ...
Nomor Tanda Terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan : ...
VI. Konsultan Hukum
Nama : ...
Alamat : ...
Nomor Pokok Wajib Pajak : ...
Nomor Tanda Terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan : ...
VII. Notaris
Nama : ...
Alamat : ...
Nomor Pokok Wajib Pajak : ...
Nomor Tanda Terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan : ...
VIII. Penyedia Jasa (Servicer) (jika ada)
Nama : ...
Alamat : ...
Nomor Pokok Wajib Pajak Badan : ...
IX. Biro Administrasi Efek (jika ada)
Nama : ...
Alamat : ...
Nomor Pokok Wajib Pajak Badan : ...
Nomor izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan : ...
X. Penjamin Emisi Efek (jika ada)
Nama : ...
Alamat : ...
Nomor Pokok Wajib Pajak Badan : ...
Nomor izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan : ...
XI. Perusahaan Pemeringkat Efek
Nama : ...
Alamat : ...
Nomor Pokok Wajib Pajak Badan : ...
Nomor izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan : ...
XII. Daftar Dokumen yang Dilampirkan:
dokumen transaksi EBA-SP;
rancangan akhir Prospektus (diberi materai dan ditandatangani oleh para Pihak);
spesimen sertifikat EBA-SP;
laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum terkait penerbitan EBA-SP;
pendapat Akuntan terkait aspek akuntansi penerbitan EBA-SP, jika ada;
dokumen yang memuat hasil pemeringkatan EBA-SP dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
perjanjian penjaminan emisi efek, jika terdapat penjaminan emisi efek;
perjanjian pendahuluan dengan satu atau beberapa bursa efek, jika EBA-SP akan dicatatkan di bursa efek; dan
informasi lain sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
PERNYATAAN ATAU KETERANGAN YANG DIMUAT DALAM PERNYATAAN PENDAFTARAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIMUAT DALAM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG DIPERLUKAN AGAR PERNYATAAN PENDAFTARAN TIDAK MENYESATKAN.
(nama Penerbit)
Materai (tanda tangan direktur yang berwenang) ............................ (Nama Lengkap)
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
