POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 9
BAB 3 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN
Dalam hal PJK membentuk unit kerja khusus sebagai
penanggung jawab penerapan program APU dan PPT, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- unit kerja khusus paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang
yang bertindak sebagai pimpinan dan 1 (satu) orang yang
bertindak sebagai pelaksana;
- pimpinan dan pelaksana pada unit kerja khusus tidak
merangkap fungsi lain;
- pimpinan unit kerja khusus ditetapkan/diangkat oleh
Direksi;
- unit kerja khusus berada di bawah koordinasi Direksi
secara langsung dalam struktur organisasi PJK; dan
- unit kerja khusus bersifat independen dari fungsi lain.
Paragraf 3
Penugasan Pejabat
