Pasal 8
BAB 3 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN
(1) PJK wajib membentuk unit kerja khusus dan/atau
menunjuk pejabat sebagai penanggung jawab penerapan
program APU dan PPT, pada kantor pusat dan kantor
cabang.
(2) Unit kerja khusus dan/atau pejabat yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai
bagian dari struktur organisasi PJK dan bertanggung
jawab kepada Direksi.
(3) Bagi bank umum, BPR, dan PJK di Sektor Pasar Modal,
unit kerja khusus dan/atau pejabat yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab
kepada Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(4) Bagi BPRS dan PJK di Sektor Industri Keuangan Non
Bank, penanggung jawab penerapan program APU dan
PPT dapat dilaksanakan oleh salah satu anggota Direksi.
(5) PJK wajib memastikan bahwa unit kerja khusus dan/atau
pejabat yang bertanggung jawab atas penerapan program
APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memiliki kemampuan yang memadai dan memiliki
kewenangan untuk mengakses seluruh data Nasabah dan
informasi lainnya yang terkait.
(6) Dalam hal PJK di Sektor Pasar Modal merupakan
perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai
penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau
manajer investasi dalam satu badan usaha, PJK di Sektor
Pasar Modal tersebut dapat hanya memiliki satu
penanggung jawab penerapan program APU dan PPT.
(7) Dalam hal PJK di Sektor Pasar Modal merupakan bank
kustodian, penanggung jawab penerapan program APU
dan PPT dapat ditugaskan kepada penanggung jawab bank
kustodian atau dirangkap oleh penanggung jawab
penerapan program APU dan PPT pada bank umum.
(8) Dalam hal PJK di Sektor Pasar Modal berupa bank
kustodian yang merupakan kantor cabang bank asing,
penanggung jawab penerapan program APU dan PPT
dilakukan oleh pimpinan kantor cabang bank asing
tersebut.
Paragraf 2
Unit Kerja Khusus
