POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 7
BAB 3 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN
Pengawasan aktif Dewan Komisaris paling kurang meliputi:
- memberikan persetujuan atas kebijakan dan prosedur
penerapan program APU dan PPT yang diusulkan oleh
Direksi;
- melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab
Direksi terhadap penerapan program APU dan PPT; dan
- memastikan adanya pembahasan terkait Pencucian Uang
dan/atau Pendanaan Terorisme dalam rapat Direksi dan
Dewan Komisaris.
Bagian Ketiga
Penanggung Jawab Penerapan Program APU dan PPT
Paragraf 1
Umum
