Pasal 6
BAB 3 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN
Pengawasan aktif Direksi paling kurang meliputi:
- memastikan PJK memiliki kebijakan dan prosedur
penerapan program APU dan PPT;
- mengusulkan kebijakan dan prosedur tertulis yang
bersifat strategis mengenai penerapan program APU dan
PPT kepada Dewan Komisaris;
- memastikan penerapan program APU dan PPT
dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur
tertulis yang telah ditetapkan;
- membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk
pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan
program APU dan PPT;
- melakukan pengawasan atas kepatuhan unit kerja dalam
menerapkan program APU dan PPT;
- memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis
mengenai penerapan program APU dan PPT sejalan
dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan
teknologi di sektor jasa keuangan serta sesuai dengan
perkembangan modus Pencucian Uang dan/atau
Pendanaan Terorisme; dan
- memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai
dari satuan kerja terkait dan pegawai baru, telah
mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan penerapan
program APU dan PPT secara berkala.
Bagian Kedua
Pengawasan Aktif Dewan Komisaris
