POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 5
BAB 2 — KEWAJIBAN PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG
(1) Program APU dan PPT merupakan bagian dari penerapan
manajemen risiko PJK secara keseluruhan.
(2) Penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;
kebijakan dan prosedur;
pengendalian intern;
sistem informasi manajemen; dan
sumber daya manusia dan pelatihan.
KOMISARIS
Bagian Pertama
Pengawasan Aktif Direksi
