POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 10
BAB 3 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN
Dalam hal PJK menugaskan pejabat sebagai penanggung jawab
penerapan program APU dan PPT, pejabat tersebut harus
ditetapkan atau diangkat oleh Direksi dan hanya dapat
merangkap untuk melaksanakan fungsi manajemen risiko
dan/atau fungsi kepatuhan.
Paragraf 4
Tugas dan Wewenang
