Pasal 11
BAB 3 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN
Penanggung jawab penerapan program APU dan PPT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai
tugas paling kurang meliputi:
- menganalisis secara berkala penilaian risiko tindak pidana
Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan
Terorisme terkait dengan Nasabahnya, negara atau area
geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi
(delivery channels);
- menyusun, melakukan pengkinian, dan mengusulkan
kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT
yang telah disusun untuk mengelola dan memitigasi risiko
berdasarkan penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada
huruf a, untuk dimintakan pertimbangan dan persetujuan
Direksi;
- memastikan adanya sistem yang dapat mengidentifikasi,
menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara
efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan
oleh Nasabah;
- memastikan bahwa kebijakan dan prosedur yang disusun
sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah sesuai dengan
perubahan dan perkembangan yang meliputi antara lain
produk, jasa, dan teknologi di sektor jasa keuangan,
kegiatan dan kompleksitas usaha PJK, volume transaksi
PJK, dan modus Pencucian Uang dan/atau Pendanaan
Terorisme;
- memastikan bahwa formulir yang berkaitan dengan
Nasabah telah mengakomodasi data yang diperlukan
dalam penerapan program APU dan PPT;
- memantau rekening Nasabah dan pelaksanaan transaksi
Nasabah;
- melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan
analisis transaksi Nasabah untuk memastikan ada atau
tidak adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan,
Transaksi Keuangan Tunai dan/atau transaksi keuangan
transfer dana dari dan ke luar negeri;
menatausahakan hasil pemantauan dan evaluasi;
memastikan pengkinian data dan profil Nasabah serta
data dan profil transaksi Nasabah;
- memastikan bahwa kegiatan usaha yang berisiko tinggi
terhadap tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak
pidana Pendanaan Terorisme diidentifikasi secara efektif
sesuai dengan kebijakan dan prosedur PJK serta
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
ini;
- memastikan adanya mekanisme komunikasi yang baik
dari setiap satuan kerja terkait kepada unit kerja khusus
atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan
program APU dan PPT dengan menjaga kerahasiaan
informasi dan memperhatikan ketentuan anti tipping-off;
- melakukan pengawasan terkait penerapan program APU
dan PPT terhadap satuan kerja terkait;
- memastikan adanya identifikasi area yang berisiko tinggi
yang terkait dengan penerapan program APU dan PPT
dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan dan sumber informasi yang memadai;
- menerima, melakukan analisis, dan menyusun laporan
Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau transaksi
keuangan yang dilakukan secara tunai yang disampaikan
oleh satuan kerja;
- menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan,
Transaksi Keuangan Tunai, dan/atau transaksi keuangan
transfer dana dari dan ke luar negeri;
- memastikan seluruh kegiatan dalam rangka penerapan
program APU dan PPT terlaksana dengan baik; dan
- memantau, menganalisis, dan merekomendasikan
kebutuhan pelatihan tentang penerapan program APU dan
PPT bagi pejabat dan/atau pegawai PJK.
