Pasal 66
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK ini selain pelanggaran atas
keterlambatan penyampaian laporan, dikenakan sanksi
administratif berupa:
peringatan atau teguran tertulis;
denda dalam bentuk kewajiban membayar sejumlah
uang;
penurunan dalam penilaian tingkat kesehatan;
pembatasan kegiatan usaha tertentu;
pembekuan kegiatan usaha tertentu;
pemberhentian pengurus Bank dan selanjutnya
menunjuk dan mengangkat pengganti sementara
sampai rapat umum pemegang saham atau rapat
anggota koperasi mengangkat pengganti yang tetap
dengan persetujuan OJK; dan/atau
- pencantuman anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris, pegawai PJK, pemegang saham dalam
daftar orang tercela di sektor jasa keuangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat
dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a.
(3) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama
dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(4) OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
publik/masyarakat.
