Pasal 65
(1) PJK yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 dan Pasal 63 dikenakan sanksi
administratif berupa denda yaitu kewajiban membayar
sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut:
- sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari
keterlambatan per laporan dan paling banyak sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi PJK
berupa bank umum, perusahaan efek, perusahaan
asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan
pialang asuransi, DPLK, perusahaan pembiayaan
infrastruktur, LPEI, perusahaan pergadaian dan
manajer investasi; atau
- sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per
hari keterlambatan per laporan dan paling banyak
sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bagi PJK
berupa BPR, BPRS, perusahaan pembiayaan, dan
PMV.
(2) LKM dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang
berbasis teknologi informasi yang terlambat
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 dan Pasal 63 dikenakan sanksi administratif
berupa peringatan tertulis.
