POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 67
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PJK yang telah memiliki kebijakan dan prosedur
penerapan program APU dan PPT wajib menyesuaikan
kebijakan dan prosedur dimaksud sesuai Peraturan OJK
ini, paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan OJK ini
diundangkan.
(2) Bagi LKM dan penyelenggara layanan pinjam meminjam
uang berbasis teknologi informasi, ketentuan pada
Peraturan OJK ini dinyatakan berlaku setelah 4 (empat)
tahun terhitung sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
