Pasal 62
(1) PJK wajib menyampaikan kepada OJK:
- action plan penerapan program APU dan PPT paling
lambat pada akhir bulan Mei 2017;
- penyesuaian kebijakan dan prosedur penerapan
program APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 paling lambat 6 (enam) bulan sejak
diberlakukannya Peraturan OJK ini;
- laporan rencana kegiatan pengkinian data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf
b disampaikan setiap tahun paling lambat akhir
bulan Desember; dan
- laporan realisasi pengkinian data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf c
disampaikan setiap tahun paling lambat akhir bulan
Desember.
(2) Dalam hal tanggal pelaporan jatuh pada hari libur,
penyampaian laporan dilakukan pada hari berikutnya.
(3) Dalam hal terdapat perubahan atas action plan, kebijakan
dan prosedur penerapan program APU dan PPT, laporan
rencana kegiatan pengkinian data, yang telah
disampaikan kepada OJK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, PJK wajib
menyampaikan perubahan tersebut paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak perubahan dilakukan.
(4) Kewajiban PJK untuk menyampaikan laporan kepada OJK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat
menjadi bagian dari laporan pelaksanaan tugas Direktur
yang membawahkan fungsi kepatuhan.
