POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 63
(1) PJK wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan, laporan Transaksi Keuangan Tunai dan
laporan lain kepada PPATK sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana Pencucian Uang.
(2) Kewajiban PJK untuk melaporkan Transaksi Keuangan
Mencurigakan juga berlaku untuk transaksi yang diduga
terkait dengan kegiatan terorisme atau pendanaan
terorisme.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang
dikeluarkan oleh PPATK.
