POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 60
BAB 8 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN PELATIHAN
Untuk mencegah digunakannya PJK sebagai media atau tujuan
Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang
melibatkan pihak intern PJK, PJK wajib melakukan:
- prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan
karyawan baru (pre employee screening); dan
- pengenalan dan pemantauan terhadap profil karyawan.
