POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 59
BAB 7 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
(1) PJK wajib memiliki sistem informasi yang dapat
mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan
menyediakan laporan secara efektif mengenai
karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
(2) PJK wajib memiliki dan memelihara profil Nasabah secara
terpadu (single customer identification file), paling kurang
meliputi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
dan Pasal 24 ayat (1).
(3) PJK wajib memiliki dan memelihara profil WIC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a.
(4) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) wajib mempertimbangkan faktor
teknologi informasi yang berpotensi disalahgunakan oleh
pelaku Pencucian Uang atau Pendanaan Terorisme.
