Pasal 58
BAB 6 — PENERAPAN PROGRAM APU DAN PPT DI JARINGAN KANTOR
(1) Konglomerasi Keuangan (financial group) wajib
menerapkan program APU dan PPT ke seluruh jaringan
kantor dan anak perusahaan di dalam dan di luar negeri,
serta memantau pelaksanaannya termasuk:
- kebijakan dan prosedur pertukaran informasi untuk
tujuan CDD dan manajemen risiko terhadap
pencucian uang dan pendanaan terorisme;
- pengaturan, pada fungsi kepatuhan, fungsi audit,
dan fungsi APU dan PPT pada level grup harus
mendapatkan informasi mengenai nasabah, rekening,
dan transaksi untuk tujuan APU dan PPT dari
seluruh jaringan kantor dan anak perusahaan; dan
- dalam melaksanakan pertukaran informasi tersebut,
Konglomerasi Keuangan (financial group) wajib
memiliki ketentuan yang memadai mengenai
keamanan informasi.
(2) Seluruh jaringan kantor dan anak perusahaan di dalam
dan di luar negeri wajib mengimplementasikan kebijakan
dan prosedur program APU dan PPT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal di negara tempat kedudukan kantor dan anak
perusahaan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki peraturan APU dan PPT yang lebih ketat
dari yang diatur dalam Peraturan OJK ini, kantor dan
anak perusahaan dimaksud wajib tunduk pada ketentuan
yang dikeluarkan oleh otoritas negara dimaksud.
(4) Dalam hal di negara tempat kedudukan kantor dan anak
perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
mematuhi Rekomendasi FATF atau sudah mematuhi
namun standar program APU dan PPT yang dimiliki lebih
longgar dari yang diatur dalam Peraturan OJK ini, kantor
dan anak perusahaan dimaksud wajib menerapkan
program APU dan PPT sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK ini.
(5) Dalam hal penerapan program APU dan PPT sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK ini mengakibatkan
pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di negara tempat kedudukan
kantor dan anak perusahaan berada, maka pejabat kantor
PJK di luar negeri tersebut wajib menginformasikan
kepada kantor pusat PJK dan OJK bahwa kantor PJK
dimaksud tidak dapat menerapkan program APU dan PPT
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK ini.
