POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 57
BAB 5 — PENGENDALIAN INTERN
(1) PJK wajib memiliki sistem pengendalian intern yang
efektif.
(2) Pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif
antara lain dibuktikan dengan:
- dimilikinya kebijakan, prosedur, dan pemantauan
internal yang memadai;
- adanya batasan wewenang dan tanggung jawab
satuan kerja terkait dengan penerapan program APU
dan PPT; dan
- dilakukannya pemeriksaan secara independen untuk
memastikan efektivitas penerapan program APU dan
PPT.
