Pasal 56
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib menatausahakan:
- dokumen yang terkait dengan data Nasabah atau WIC
dengan jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun
sejak:
- berakhirnya hubungan usaha atau transaksi
dengan Nasabah atau WIC; atau
- ditemukannya ketidaksesuaian transaksi
dengan tujuan ekonomis dan/atau tujuan
usaha;
- dokumen Nasabah atau WIC yang terkait dengan
transaksi keuangan dengan jangka waktu
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai dokumen perusahaan.
(2) Dokumen yang terkait dengan data Nasabah atau WIC
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) paling kurang
meliputi:
- identitas Nasabah atau WIC termasuk dokumen
pendukungnya;
- informasi transaksi yang antara lain meliputi jenis
dan jumlah mata uang yang digunakan, tanggal
perintah transaksi, asal dan tujuan transaksi, serta
nomor rekening yang terkait dengan transaksi;
hasil analisis yang telah dilakukan; dan
korespondensi dengan Nasabah atau WIC.
(3) PJK wajib menyimpan catatan dan dokumen mengenai
seluruh proses identifikasi Transaksi Keuangan
Mencurigakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) PJK wajib memberikan data, informasi, dan/atau
dokumen yang ditatausahakan apabila diminta oleh OJK
dan/atau otoritas lain yang berwenang.
