POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 55
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Dalam hal terdapat Transfer Dana yang memenuhi kriteria
Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme, Bank
wajib melaporkan Transfer Dana tersebut sebagai laporan
Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
Bagian Kesebelas
Penatausahaan Dokumen
