Pasal 54
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) huruf a angka 1 tidak dipenuhi maka Bank
Pengirim wajib menolak untuk melaksanakan Transfer
Dana.
(2) Dalam hal Bank Penerus dan/atau Bank Penerima
menerima perintah transfer dari Bank Pengirim di luar
negeri yang tidak dilengkapi dengan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a
angka 1 maka Bank Penerus dan/atau Bank Penerima
dapat:
melaksanakan Transfer Dana;
menolak untuk melaksanakan Transfer Dana; atau
menunda transaksi Transfer Dana,
disertai dengan tindak lanjut yang memadai.
(3) Dalam menentukan tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Bank Penerus dan/atau Bank Penerima
wajib memiliki kebijakan dan prosedur berbasis risiko.
