POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 53
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
dikecualikan terhadap:
- Transfer Dana yang menggunakan kartu debit, kartu ATM
maupun kartu kredit; atau
- Transfer Dana yang dilakukan antar PJK dan untuk
kepentingan PJK dimaksud.
