POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 52
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Dalam hal terdapat beberapa Transfer Dana dari satu
Nasabah atau WIC pengirim yang tergabung dalam satu
dokumen yang ditujukan kepada beberapa Nasabah atau
WIC penerima, dokumen tersebut wajib memuat informasi
mengenai Nasabah atau WIC pengirim dan informasi
mengenai Nasabah atau WIC penerima secara lengkap.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dapat ditelusuri di negara Nasabah atau WIC penerima.
(3) Bank wajib mencantumkan nomor rekening atau nomor
referensi transaksi Nasabah atau WIC pengirim.
