Pasal 51
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Bagi Bank yang melakukan kegiatan Transfer Dana baik
di dalam wilayah Indonesia maupun secara lintas negara
berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Bank Pengirim wajib:
- memperoleh informasi dan melakukan
identifikasi serta verifikasi terhadap
Nasabah/WIC pengirim dan/atau Nasabah/WIC
penerima, paling kurang meliputi:
nama Nasabah atau WIC pengirim;
nomor rekening Nasabah pengirim;
alamat Nasabah atau WIC pengirim;
nomor dokumen identitas, nomor
identifikasi, atau tempat dan tanggal lahir
dari Nasabah atau WIC pengirim;
sumber dana Nasabah atau WIC pengirim;
nama Nasabah atau WIC penerima;
nomor rekening Nasabah penerima;
alamat WIC penerima;
jumlah uang dan jenis mata uang; dan
tanggal transaksi;
- menyampaikan informasi sebagaimana
dimaksud pada angka 1 kepada Bank Penerima;
dan
- mendokumentasikan seluruh transaksi Transfer
Dana;
- Bank Penerus wajib meneruskan pesan dan perintah
Transfer Dana, serta menatausahakan informasi yang
diterima dari Bank Pengirim;
- Bank Penerima wajib memastikan kelengkapan
informasi Nasabah pengirim dan WIC pengirim
sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1;
(2) Untuk kegiatan Transfer Dana di dalam wilayah Indonesia,
Bank Pengirim wajib menyampaikan secara tertulis
informasi yang dibutuhkan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
berdasarkan permintaan tertulis dari Bank Penerima,
dan/atau dari otoritas yang berwenang apabila Bank
Penerima hanya memperoleh informasi nomor rekening
atau nomor referensi transaksi.
