POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 50
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Bank Pengirim yang menyediakan jasa Cross Border
Correspondent Banking wajib:
- mendokumentasikan seluruh transaksi Cross Border
Correspondent Banking;
- menolak untuk berhubungan dan/atau meneruskan
hubungan Cross Border Correspondent Banking dengan
shell bank; dan
- memastikan bahwa Bank Penerima dan/atau Bank
Penerus tidak mengijinkan rekeningnya digunakan oleh
shell bank pada saat mengadakan hubungan usaha terkait
dengan Cross Border Correspondent Banking.
Bagian Kesepuluh
Transfer Dana
