POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 49
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Dalam hal terdapat Nasabah yang mempunyai akses terhadap
payable through account dalam jasa Cross Border Correspondent
Banking, Bank Pengirim wajib memastikan:
- Bank Penerima dan/atau Bank Penerus telah
melaksanakan proses CDD dan pemantauan yang
memadai yang paling kurang sama dengan yang diatur
dalam Peraturan OJK ini; dan
- Bank Penerima dan/atau Bank Penerus bersedia untuk
menyediakan data identifikasi Nasabah yang terkait
apabila diminta oleh Bank Pengirim.
