POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 48
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Bank wajib melakukan CDD terhadap Bank Penerima
dan/atau Bank Penerus yang disesuaikan dengan pendekatan
berdasarkan risiko (risk based approach) apabila:
- terdapat perubahan profil Bank Penerima dan/atau Bank
Penerus yang bersifat substansial; dan/atau
- informasi pada profil Bank Penerima dan/atau Bank
Penerus yang tersedia belum dilengkapi dengan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1).
