Pasal 47
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Sebelum menyediakan jasa Cross Border Correspondent
Banking, Bank wajib memahami kegiatan usaha Bank
Penerima dan/atau Bank Penerus dengan meminta
informasi mengenai:
profil calon Bank Penerima dan/atau Bank Penerus;
reputasi Bank Penerima dan/atau Bank Penerus
berdasarkan informasi yang dapat
dipertanggungjawabkan;
- tingkat penerapan program APU dan PPT di negara
tempat kedudukan Bank Penerima dan/atau Bank
Penerus; dan
- informasi relevan lain yang diperlukan Bank untuk
mengetahui profil calon Bank Penerima dan/atau
Bank Penerus.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
didasarkan pada informasi publik yang memadai yang
dikeluarkan dan ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.
(3) Bank wajib menunjuk pejabat senior yang bertanggung
jawab atas hubungan usaha dengan calon Bank Penerima
dan/atau Bank Penerus.
(4) Bank wajib melakukan penilaian terhadap penerapan
program APU dan PPT pada Bank Penerima dan/atau
Bank Penerus.
(5) Bank wajib memahami tanggung jawab penerapan
program APU dan PPT dari masing-masing pihak yang
terkait dengan kegiatan Cross Border Corespondent
Banking.
