Pasal 46
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib memelihara daftar terduga teroris dan
organisasi teroris.
(2) PJK wajib melakukan identifikasi dan memastikan secara
berkala nama Nasabah yang memiliki kesamaan nama dan
informasi lain atas Nasabah dengan nama dan informasi
yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan
organisasi teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat kemiripan nama Nasabah dengan
nama yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan
organisasi teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PJK wajib memastikan kesesuaian identitas Nasabah
tersebut dengan informasi lain yang terkait.
(4) Dalam hal terdapat kesamaan nama Nasabah dan
kesamaan informasi lainnya dengan nama yang tercantum
dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib segera
melakukan pemblokiran secara serta merta dan
melaporkannya sebagai laporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan.
Bagian Kesembilan
Cross Border Correspondent Banking
