Pasal 45
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib melakukan analisis terhadap seluruh transaksi
yang tidak sesuai dengan profil Nasabah.
(2) PJK dapat meminta informasi tentang latar belakang dan
tujuan transaksi terhadap transaksi yang tidak sesuai
dengan profil Nasabah, dengan memperhatikan ketentuan
anti tipping-off sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
(3) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) PJK wajib memiliki
sistem yang dapat:
- mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan
menyediakan laporan secara efektif mengenai profil,
karakteristik dan/atau kebiasaan pola transaksi yang
dilakukan oleh Nasabah; dan
- menelusuri setiap transaksi, apabila diperlukan,
termasuk penelusuran atas identitas Nasabah,
bentuk transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan
denominasi transaksi, serta sumber dana yang
digunakan untuk transaksi.
(4) Dalam hal data dan/atau informasi yang disampaikan
Nasabah tidak memberikan penjelasan yang meyakinkan,
maka PJK wajib melaporkan Transaksi Keuangan
Mencurigakan tersebut kepada PPATK.
(5) PJK wajib melakukan pemantauan yang
berkesinambungan terhadap hubungan usaha/transaksi
dengan:
- Nasabah yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi
(High Risk Countries); dan
- PJK yang berkedudukan di Negara Berisiko Tinggi
(High Risk Countries).
