Pasal 44
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib melakukan pemantauan terhadap hubungan
usaha dengan Nasabah dengan cara memantau transaksi
Nasabah untuk memastikan bahwa transaksi yang
dilakukan sejalan dengan pemahaman PJK atas Nasabah,
kegiatan usaha dan profil risiko Nasabah, termasuk
sumber dananya.
(2) PJK wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi,
dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan
Pasal 28 dalam hal terdapat perubahan yang diketahui
dari pemantauan PJK terhadap Nasabah atau informasi
lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) PJK wajib mendokumentasikan upaya pengkinian data
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam melakukan pengkinian data sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), PJK wajib:
- melakukan pemantauan terhadap informasi dan
dokumen Nasabah;
menyusun laporan rencana pengkinian data; dan
menyusun laporan realisasi pengkinian data.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan
huruf c wajib mendapat persetujuan dari Direksi.
