POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 43
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Dalam hal dilakukan penutupan hubungan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), PJK wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Nasabah
mengenai penutupan hubungan usaha tersebut.
(2) Dalam hal setelah dilakukan pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Nasabah tidak mengambil sisa
dana yang tersimpan di PJK maka penyelesaian terhadap
sisa dana Nasabah yang tersimpan di PJK dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Bagian Kedelapan
Pengkinian dan Pemantauan
