Pasal 42
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib menolak melakukan hubungan usaha dengan
Calon Nasabah dan/atau melaksanakan transaksi dengan
WIC, dalam hal Calon Nasabah atau WIC:
- tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal
23, Pasal 24, dan Pasal 28;
- diketahui dan/atau patut diduga menggunakan
dokumen palsu;
- menyampaikan informasi yang diragukan
kebenarannya; dan/atau
- berbentuk shell bank atau bank umum atau bank
umum syariah yang mengizinkan rekeningnya
digunakan oleh shell bank.
(2) PJK wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi,
dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah
dalam hal:
- kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terpenuhi;
- memiliki sumber dana transaksi yang diketahui
dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak
pidana; dan/atau
- Calon Nasabah atau Nasabah terdapat dalam daftar
terduga teroris dan organisasi teroris.
(3) PJK tetap wajib menyelesaikan proses identifikasi dan
verifikasi terhadap identitas Calon Nasabah atau WIC dan
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), dalam hal terdapat
penolakan hubungan usaha dengan Calon Nasabah
dan/atau penolakan transaksi dengan WIC berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c.
(4) Dalam hal PJK menduga adanya transaksi keuangan
terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang dan
Pendanaan Terorisme, dan PJK meyakini bahwa proses
CDD akan melanggar ketentuan anti tipping-off, PJK wajib
tidak melanjutkan prosedur CDD dan wajib melaporkan
Transaksi Keuangan Mencurigakan tersebut kepada
PPATK.
(5) PJK wajib mendokumentasikan Calon Nasabah, Nasabah
atau WIC yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
(6) PJK wajib melaporkan Calon Nasabah, Nasabah atau WIC
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan apabila
transaksinya mencurigakan.
(7) Kewajiban PJK untuk menolak, membatalkan dan/atau
menutup hubungan usaha dengan Nasabah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan dalam
perjanjian pembukaan rekening dan diberitahukan
kepada Nasabah.
