Pasal 41
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK dapat menggunakan hasil CDD yang telah dilakukan
oleh pihak ketiga terhadap Calon Nasabahnya yang telah
menjadi Nasabah pada pihak ketiga tersebut.
(2) Dalam hal PJK menggunakan hasil CDD pihak ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib:
- memahami maksud dan tujuan hubungan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan
- mengidentifikasi dan memverifikasi Nasabah dan
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29.
(3) Dalam hal PJK menggunakan hasil CDD yang telah
dilakukan oleh pihak ketiga, tanggung jawab CDD tetap
berada pada PJK tersebut.
(4) Dalam hal PJK menggunakan hasil CDD pihak ketiga:
- PJK wajib sesegera mungkin mendapatkan informasi
yang diperlukan terkait dengan prosedur CDD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 28;
- PJK wajib memiliki kerja sama dengan pihak ketiga
dalam bentuk kesepakatan tertulis;
- PJK wajib mengambil langkah yang memadai untuk
memastikan bahwa pihak ketiga bersedia memenuhi
permintaan informasi dan salinan dokumen
pendukung segera apabila dibutuhkan oleh PJK
dalam rangka penerapan program APU dan PPT;
- PJK wajib memastikan bahwa pihak ketiga
merupakan lembaga keuangan dan penyedia barang
dan/atau jasa dan profesi tertentu yang memiliki
prosedur CDD dan tunduk pada pengawasan dari
otoritas berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- PJK wajib memperhatikan informasi terkait risiko
negara tempat pihak ketiga tersebut berasal.
(5) Dalam hal pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berkedudukan di Negara Berisiko Tinggi (High Risk
Countries), maka pihak ketiga tersebut wajib memenuhi
kriteria:
- berada dalam Konglomerasi Keuangan (financial
group) yang sama dengan PJK;
- Konglomerasi Keuangan (financial group) tersebut
telah menerapkan CDD, penatausahaan dokumen,
dan program APU dan PPT secara efektif sesuai
dengan Rekomendasi FATF; dan
- Konglomerasi Keuangan (financial group) tersebut
diawasi oleh otoritas yang berwenang.
(6) Dalam hal PJK menggunakan hasil CDD yang dilakukan
oleh pihak ketiga yang merupakan Konglomerasi
Keuangan (financial group) yang sama maka PJK atau
perusahaan induk harus mempertimbangkan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Konglomerasi Keuangan (financial group) menerapkan
ketentuan CDD, penatausahaan dokumen, dan
program APU dan PPT sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK ini;
- terhadap implementasi atas CDD, penatausahaan
dokumen, dan program APU dan PPT dilakukan
pengawasan Konglomerasi Keuangan (financial group)
oleh otoritas yang berwenang; dan
- terhadap Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries)
telah dilakukan mitigasi risiko secara memadai oleh
unit APU dan PPT berdasarkan kebijakan program
APU dan PPT di tingkat Konglomerasi Keuangan
(financial group).
Bagian Ketujuh
Penolakan Transaksi dan Penutupan Hubungan Usaha
