Pasal 40
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK dapat menerapkan prosedur CDD sederhana dari
prosedur CDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 28,
terhadap Calon Nasabah atau transaksi yang tingkat risiko
terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan
Terorisme tergolong rendah dan memenuhi kriteria
sebagai berikut:
- tujuan pembukaan rekening untuk pembayaran atau
penerimaan gaji;
- Calon Nasabah berupa emiten atau perusahaan
publik yang tunduk pada ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang kewajiban untuk
mengungkapkan kinerjanya;
- Calon Nasabah perusahaan yang mayoritas
sahamnya dimiliki oleh pemerintah;
- Calon Nasabah merupakan Lembaga Negara atau
Instansi Pemerintah;
- tujuan pembukaan rekening terkait dengan program
pemerintah dalam rangka peningkatan kesejahteraan
masyarakat dan/atau pengentasan kemiskinan;
dan/atau
- Calon Nasabah yang berdasarkan penilaian risiko
terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan
Terorisme tergolong rendah dan memenuhi kriteria
Calon Nasabah dengan profil dan karakteristik
sederhana.
(2) Terhadap Calon Nasabah yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib meminta
informasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- bagi Calon Nasabah orang perseorangan (natural
person) yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, PJK wajib meminta
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1) huruf a angka 1 huruf a), huruf b), huruf c),
dan huruf d);
- bagi Calon Nasabah Korporasi, Lembaga Negara atau
Instansi Pemerintah yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf
b, dan/atau huruf c, PJK wajib meminta informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf
b angka 1 dan angka 4;
- bagi Calon Nasabah perikatan lainnya (legal
arrangement) yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf
b, dan/atau huruf c, PJK wajib meminta informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf
c angka 1 dan angka 3; dan
- bagi Calon Nasabah yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, PJK
wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 1 huruf a),
huruf c), huruf d), dan huruf f).
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
didukung dengan:
- dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, bagi Calon Nasabah orang perseorangan
(natural person) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a;
- dokumen identitas perusahaan ditambah dengan
spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak yang
ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan
atas nama perusahaan, bagi Calon Nasabah
Korporasi berupa perusahaan yang tergolong usaha
mikro dan usaha kecil yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- dokumen identitas perusahaan dan dokumen
identitas anggota Direksi atau pemegang kuasa dari
anggota Direksi yang berwenang mewakili
perusahaan, bagi Calon Nasabah Korporasi berupa
perusahaan yang tidak tergolong usaha mikro dan
usaha kecil yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau
huruf c; atau
- dokumen lainnya sebagai pengganti dokumen
identitas yang dapat memberikan keyakinan kepada
PJK tentang profil Calon Nasabah tersebut, dan
spesimen tanda tangan, bagi Calon Nasabah yang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e.
(4) PJK dapat menerapkan prosedur CDD sederhana
tersendiri sesuai dengan penilaian risiko atas Calon
Nasabah yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f.
(5) Dalam hal PJK menerapkan prosedur CDD sederhana
tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PJK wajib
memberitahukan hal tersebut kepada OJK dimana
pemberitahuan tersebut meliputi informasi mengenai:
- kriteria identifikasi Nasabah dan transaksi berisiko
rendah konsisten dengan penilaian risiko yang
dilakukan oleh PJK;
- persyaratan CDD sederhana mampu mengelola
tingkat ancaman Pencucian Uang dan/atau
Pendanaan Terorisme terhadap Calon Nasabah dan
transaksinya yang telah diidentifikasi dengan tingkat
risiko rendah terhadap Pencucian Uang dan/atau
Pendanaan Terorisme;
- persyaratan CDD sederhana tidak mencakup
Nasabah yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan dikategorikan sebagai Nasabah atau
transaksi yang berisiko tinggi; dan
- waktu dimulainya penerapan prosedur CDD
sederhana.
(6) PJK wajib mengimplementasikan dan bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan prosedur CDD sederhana tersendiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Prosedur CDD sederhana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku apabila terdapat dugaan terjadi
transaksi Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme
atau tingkat risikonya meningkat.
(8) PJK wajib membuat dan menyimpan daftar Nasabah yang
mendapat perlakuan CDD sederhana.
(9) Dalam hal penggunaan rekening tidak sesuai dengan
tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
maka PJK wajib melakukan prosedur CDD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan Pasal 21
terhadap Nasabah yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Pelaksanaan CDD oleh Pihak Ketiga
