POJK
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
Pasal 39
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Dalam hal penerima manfaat (beneficiary) dan/atau Pemilik
Manfaat (Beneficial Owner) dari penerima manfaat (beneficiary)
pada saat pembayaran klaim asuransi jiwa adalah PEP, PJK
wajib menginformasikan kepada pejabat senior sebelum
pembayaran klaim asuransi jiwa untuk melakukan
pengawasan lebih lanjut terkait hubungan usaha dengan
pemegang polis dan melaporkannya sebagai Transaksi
Keuangan Mencurigakan.
Bagian Kelima
CDD Sederhana
